Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021.
BRIN bertugas dalam membantu presiden untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pengkajian.
Selain itu BRIN juga bertugas melakukan penerapan invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma