Bunuh Satu Orang dan Putuskan Tangan Lainnya saat Malam Takbiran, MF Ditangkap Polisi

Senin, 24 April 2023 | 15:32 WIB
Bunuh Satu Orang dan Putuskan Tangan Lainnya saat Malam Takbiran, MF Ditangkap Polisi
Ilustrasi garis polisi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang pelaku penganiayaan berujung maut yang menimpa MF (24), pada Jumat (21/4/2023) lalu atau tepat saat malam takbir lebaran sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial BS berusia 24 tahun.

Dia mengatakan, penganiayaan terjadi di Jalan Ketapang 1 RT 1/5 Nomor 19 Kelurahan Pamulang Barat, Pamulang Kota Tangerang Selatan, Banten.

Dalam peristiwa ini, kata Fiernando, ada dua orang yang menjadi korban. Selain MF,  korban lainnya berinisial CA (24) mengalami luka pada pergelangan tangannya hingga putus.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jenazah Ferdy Sambo Dibawa ke Gereja, Jemaat Berikan Penghormatan Terakhir

“MF meninggal dunia, sementara CA pergelangan tangannya putus,” kata Fiernando saat dikonfirmasi, Senin (24/4/2023).

Fiernando mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka BS menyabetkan senjata tajam jenis golok terhadap kedua korban.

“Pakai golok biasa,” ucapnya.

Meski demikian, Fiernando belum dapat merinci penyebab dan kronologi penganiayaan yang berujung mau tersebut.

“Lengkapnya bisa kepenyidik, karena dia ada datanya.”

Baca Juga: CEK FAKTA: Lebaran di Penjara, Bharada E Dieksekusi Geng Ferdy Sambo di Dalam Sel hingga Kondisinya Memprihatinkan

Saat ini tersangka BS teranjam dijerat memakai KUHP Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI