Viral di media sosial seorang sopir minibus Elf yang mengacungkan golok di tengah padatnya arus mudik di Limbangan, Garut, Jawa Barat (Jabar). Diketahui, sopir minibus tersebut bernama Budi.
Saat ini, Budi berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian, sosok Budi yang saat ini tengah berbaju tahanan dihadirkan dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh Polres Cianjur pada Kamis (20/4/2023).
Tampak dalam pers yang diselenggarakan, Budi menangis karena perbuatannya tersebut. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan alasan ia mengacungkan golok dan lawan arus.
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengaku bahwa ia tengah buru-buru, tetapi ia tidak diberi jalan. Budi mengaku pada saat ia mengacungkan golok, ia merasa kesal terhadap pengemudi truk tangki yang berlawanan arah dengannya pada saat itu.Budi menyebut bahwa biasanya mobil Elf selalu diberi jalan.
Baca Juga: Premi Mulai Rp5 Ribuan, BRI Group Tawarkan Asuransi untuk Pemudik, Praktis Lewat BRImo
Video yang memperlihatkan aksi budi bertindak arogan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak Budi mengenakan kaus hitam dan tiba-tiba mengacungkan golok.
Di akhir video tersebut, tampak sang sopir Elf kemudian turun dari kendaraannya. Pengendara yang tengah berbicara, kemudian terkejut dan mematikan rekaman video amatir tersebut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut bahwa Budi tidak mau antre pada saat macet di jalan tersebut. Karena merasa tak sabar, ia langsung lawan arus dengan membawa golok.
AKBP Rio Wahyu menyebut bahwa itu adalah tindakan yang salah, oleh karenanya ia langsung memerintahkan anggota dan menangkap orang yang ada dalam video tersebut yakni budi untuk ditangkap.
Polisi dari Tim Sancang Polres Garut dibantu oleh anggota Reskrim Polsek Malangbong menangkap pelaku yakni Budi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menyita mobil elf serta golok yang dibawa oleh Budi.
Baca Juga: Pertamina: Stok BBM Aman, Arus Mudik Tertangani dengan Baik
Kepolisian Resor Garut memproses hukum pengemudi mobil elf tersebut. Budi diancam harus menerima hukuman pidana 10 tahun penjara.
Akibat dari aksi arogannya tersebut, Budi harus berurusan dengan pihak kepolisian dan ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-Undang Darurat.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan penangkapan sopir elf yang bertindak premanisme tersebut mengganggu keamanan dan juga ketertiban umum, terlebih lagi kondisi jalanan tengah macet karena sedang musim arus mudik.
"Ini bukan hanya peringatan untuk sopir elf lainnya, tapi buat seluruh masyarakat, tolong lakukan yang terbaik saja, harus sama-sama tahan diri di jalan," tutup AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa