Suara.com - Kepala Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan sebanyak 208 narapidana mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H, termasuk terpidana korupsi KTP-el atau E-KTP Setya Novanto.
Menurutnya, Lapas Sukamiskin menampung sebanyak 309 narapidana. Namun, hanya 208 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
"Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan; 1,5 bulan; ada yang dua bulan," kata Kunrat di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2023).
Remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kunrat menjelaskan syarat untuk mendapatkan remisi, antara lain harus sudah memasuki masa mendapatkan remisi dan harus berkelakuan baik.
Baca Juga: Sipir Penjara di Lampung Diduga Pergi Umroh Pakai Pesawat Business Class, Punya Rumah Sakit Segala
Di antara 208 warga binaan, tidak ada yang langsung menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.
Pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lapas Sukamiskin menyelenggarakan ibadah salat Idul Fitri di area lapangan. Warga binaan yang beragama islam mengikuti ibadah salat Id tersebut.
Usai salat Id, pihak Lapas Sukamiskin mempersilakan warga binaan menerima kunjungan dari keluarga masing-masing. Kunjungan bagi warga binaan pada hari Lebaran itu berlangsung selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
"Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja," ujar Kunrat. [ANTARA]
Baca Juga: Sebanyak 146.260 Narapidana Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri 2023