Suara.com - Bolehkan menikah dengan sepupu menurut Islam? Pertanyaan ini kerap muncul ketika keluarga besar saling bersilaturahmi di momen Lebaran. Agar tak bertanya-tanya, simak penjelasannya di bawah ini.
Merangkum NU Online, pada dasarnya seorang pria muslim bebas menikahi siapa saja, asal tak menikah dengan wanita mahram atau wanita yang haram untuk dinikahi.
Ada banyak alasan yang membuat pernikahan antara pasangan sepupu menjadi sorotan, berikut penjelasan lengkapnya.
Bolehkah Menikah dengan Sepupu Menurut Islam
Baca Juga: Rawan Cinlok Saat Lebaran, Ini Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Ustaz Adi Hidayat
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumiddin menulis adab pernikahan. Dalam 8 adab tersebut, disebutkan bahwa pria hendaknya memilih calon istri yang bukan dari kerabat dekat untuk meminimalisir syahwat.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW: "Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah.”
Dalam penjelasan Al-Ghazali, anak dari pasangan kerabat dekat bisa terlahir lemah karena syahwat biologis hanya akan bangkit karena kuatnya pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan.
Sementara iru, dua indera tersebut, penglihatan dan penyentuhan hanya menjadi kuat jika melihat dan menyentuh sesuatu yang asing dan baru.
Sementara itu, Imam As-Syafi’i dengan jelas tak menganjurkan pasangan sepupu untuk menikah, hal ini sebagaimana dikutip oleh Al-Khatib as-Syirbini:
“Sungguh Imam As-Syafi'i menyatakan secara terang-terangan bahwa bagi calon suami disunahkan tidak menikahi kerabat (dekat) nya."
Dalam pemahaman Sayyid Bakri Syatha, poin yang dimaksud sebagai kerabat dekat adalah wanita dalam urutan pertama jalur paman dan bibi dari ayah atau ibu.
"Perkataan penulis kitab Fathul Mu'in: 'Saudara dekat adalah wanita yang masih dalam derajat pertama jalur paman dan bibi dari ayah dan ibu), yakni semisal anak perempuan paman dari jalur ayah, anak perempuan paman dari jalur ibu, anak perempuan bibi dari jalur ayah, dan anak permpuan bibi dari jalur ibu.”
Sederhananya, di Indonesia kerabat dekat yang dimaksud adalah saudara sepupu. Sementara kerabat jauh adalah cucu wanita paman atau bibi dari jalur ayah, dan cucu wanita paman atau bibi dari jalur ibu.
Demikian penjelasan tentang bolehkah menikah dengan sepupu menurut Islam. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan bisa dierima oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini