Hukum Ziarah Kubur Saat Idul Fitri: Tidak Dilarang Menurut Dalil Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 21 April 2023 | 15:51 WIB
Hukum Ziarah Kubur Saat Idul Fitri: Tidak Dilarang Menurut Dalil Ini
Warga menziarahi makam kerabatnya di TPU Pogego, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah - hukum ziarah kubur saat Idul Fitri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ziarah kubur menjadi aktivitas untuk mendoakan kerabat ataupun ulama yang telah tiada. Hukum ziarah kubur saat Idul Fitri sebenarnya tidak diperintahkan namun juga tidak dilarang. 

Melansir NU Online, Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta KH Munawwir Abdul Fatah menyebutkan karena ziara kubur saat Idul Fitri tidak dilarang, maka masyarakat mengambil inisiatif untuk dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadhan) dan hari yang bahagia (Idul Fitri).

"Justru akan sangat bermakna bagi orang-orang yang sedang mudik ke kampung halaman, ia akan merasa tentram jika sebelum minta maaf kepada orang lain ia terlebih dahulu mengunjungi kubur orang tuanya yang (ketepatan) meninggal lebih dulu," imbuhnya. 

Lebih lanjut, berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh, para ulama, dan wali-wali Allah SWT, boleh dengan niat agar dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Hal demikian sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.

Baca Juga: Ternyata Pemerintah Pernah Beda Hari Rayakan Idul Fitri dengan NU, Ini Jejak Sejarahnya

Sementara itu, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa hikmah disunnahkan ziarah kubur ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat adalah Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya. 

Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain. Hal tersebut menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya untuk senantiasa berbakti dan mengabdi kepada mereka.

Sementara itu, situs resmi Muhammadiyah menyebutkan dari beberapa hadis dapat disimpulkan bahwa  pada awal Islam, karena dekatnya zaman itu dengan zaman jahiliyah, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW.

Nabi Muhammad khawatir ziarah kubur menjadi sarana untuk menyekutukan Allah. Namun, setelah waktu berlalu dan dirasa iman orang-orang pada masa itu telah kuat, maka ziarah kubur diperbolehkan. 

Hal tersebut juga dikarenakan ada manfaat yang sangat besar yaitu dapat mengingatkan kita kepada kematian yang pasti akan mendatangi setiap makhluk, untuk kemudian dapat mendekatkan diri kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala Sang Pengatur segala kehidupan dan kematian.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Idul Fitri 1444 H, Lucu dan Unik Bisa Dibagikan Untuk Teman

Anjuran tersebut ditujukan secara umum kepada seluruh umat muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Jadi tidak ada larangan bagi kaum perempuan untuk berziarah.

Namun, perlu diingat bahwa ziarah kubur bukan dimaksudkan untuk menyekutukan Allah Swt seperti meminta berkah kepada makam. Seperti itulah penjelasan hukum ziarah kubur saat Idul Fitri.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI