Suara.com - Pelaku penganiaayan pemotor di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/4/2023) sampai mengalami kejang-kejang akhirnya ditangkap polisi. Sosok pelaku yang sempat viral itu diamankan polisi kurang dari 24 jam, usai melarikan diri ke wilayah Cianjur.
Pelaku mengaku sempat menganiaya korban karena saling senggolan kendaraan bermotor. Kekinian pelaku masih dimintai keterangan secara intensif oleh polisi namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Simak fakta seputar pelaku penganiayaan pemotor sampai kejang di Cimahi berikut ini.
Video pemotor kejang viral
Baca Juga: Cara Mudah Download Video Viral TikTok Tanpa Watermark Otomatis Tersimpan di Galeri, No Ribet
Dalam video viral di media sosial, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku yang berada tepat di sisi jalan. Dari gestur tubuhnya, pelaku yang memakai helm warna putih diduga sedang memarahi sang korban yang tak memakai helm.
Tampak korban menunjukkan gestur tubuh minta maaf pada pelaku. Kemudian video beralih ke potongan video lain yang memperlihatkan korban dalam kondisi kejang-kejang akibat dianiaya. Bagian mulut korban bahkan terlihat mengeluarkan darah.
Pelaku emosi padahal korban sempat minta maaf
Korban sempat minta maaf sembari menangis ketika dianiaya oleh pelaku. Tapi pelaku yang emosi justru menghantam korban sampai kejang-kejang.
Meski korban sudah ambruk sampai kejang, pelaku menjambak rambut korban dan memintanya untuk bangun.
Baca Juga: Bukan Hanya Sultan, Raffi Ahmad Kini Disebut Titisan Ultraman Karena Hal Ini
"Mawa motor sangeunahna (Bawa motor seenaknya). Hudang siah (Bangun kamu)," kata pelaku sambil menjambak korban yang tengah mengalami kejang.
Warga yang ada di lokasi kejadian lantas minta pelaku menghentikan aksinya.
Pelaku sudah ditangkap polisi
Pelaku penganiayaan terhadap pemotor di Jalan Raya Sangkuriang, Kota Cimahi yang viral itu akhirnya ditangkap. Penangkapan pelaku penganiayaan itu dilakukan di Kabupaten Cianjur kurang dari 24 jam.
Setelah ditangkap polisi, pelaku mengaku menganiaya korban karena saling senggolan kendaraan bermotor. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi pada Kamis (20/4/2023).
Aldi membenarkan bahwa korban memang sudah sempat meminta maaf kepada pelaku. Namun, permintaan maaf itu justru dibalas pelaku yang emosi dengan penganiayaan.
Polisi sempat kesulitan identifikasi pelaku
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasi korban dan pelaku penganiayaan. Hingga kemudian polisi mendapatkan informasi jika pelaku bernama Wawa Wahyudi (44) yang merupakan warga Cipageran, Kota Cimahi.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui telah memukul korban. Hal ini pun dibenarkan oleh keterangan korban dan saksi yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Motif pelaku penganiayaan
Kekinian pelaku masih dimintai keterangan secara intensif oleh polisi, namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Walau begitu, pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Sementara itu untuk motif sementara, kepolisian mengungkap bahwa pelaku sudah mengaku bahwa dia marah karena motornya tersenggol oleh korban. Selanjutnya, polisi masih akan melakukan pendalaman terkait motif pelaku.
Kontributor : Trias Rohmadoni