Suara.com - Nazhir wakaf memiliki tujuan mulia, yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Jika ditinjau dari peran dan fungsinya, maka peran nazhir sebagai pengelola wakaf bukan sekadar menerima harta wakaf yang menjadi milik Allah. Namun juga memformulasikan sistem agar wakaf tersebut tumbuh tanpa mengilangkan pokoknya. Sehingga mampu mewujudkan potensi wakaf dan meluaskan manfaatnya.
Dilansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp2000 triliun. Sedangkan wakaf uang mencapai Rp180 triliun. Namun, yang tereaslisasi di bawah 10% dari potensi yang ada atau sekitar Rp860 miliar. Potensi yang besar bila tidak diiringi aktualisasi tentu hanya berupa angan belaka tanpa mampu mewujudkan cita-cita wakaf.
Peran nazhir sebagai pengelola harta wakaf sangat krusial. Pengelolaan harta wakaf yang buruk dapat menghambat aktualisasi potensi wakaf yang begitu luar biasa di Indonesia. Bila dibiarkan, tentu akan semakin jauh dari tujuan wakaf. Potensi tanpa aksi seperti berlian yang terpendam dan tak diasah.
Lalu, bagaimana cara memilih nazhir yang tepat?
Baca Juga: Hikmah Zakat Fitrah Menurut Ustadz Adi Hidayat
Sebelum berwakaf, alangkah baik dan bijaknya kita mencari dan memilih nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI berperan untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif. Sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada umat khususnya, dan masyarakat umumnya, baik dalam bentuk pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
Berdasarkan jenisnya, nazhir dibagi menjadi tiga: nazhir perorangan, nazhir organisasi, dan nazhir badan hukum. Wakaf boleh disalurkan kepada tiga jenis wakaf tersebut. Nazhir yang amanat dan profesional tentu menjadi pilihan yang tepat demi kemaslahatan umat.
Amanat adalah kunci
Amanat artinya nazhir mampu mengelola harta wakaf sesuai dengan syariat dan undang-undang. Hal ini dapat dilihat dari transparansi keuangan, laporan progres program wakaf secara berkala, dan memiliki dewan pengawas syariah.
Sebagai nazhir, Dompet Dhuafa selalu menerapkan pengawasan berlapis dalam setiap aktivitasnya. Dengan berbagai kegiatan yang cukup banyak, Dompet Dhuafa selalu berupaya melakukan proses audit berjenjang dan berlapis di setiap program yang dijalankan. Hal ini bertujuan supaya program wakaf yang disusun tepat sasaran kepada penerima manfaat (mauquf alaih) dan terhindar dari potensi negatif.
Baca Juga: UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Manfaat Zakat Rp246,8 Juta di Triwulan Pertama 2023
Adapun proses pengawasan yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa terdiri atas: audit internal, audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, dan audit syariah oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.
Dompet Dhuafa juga rutin memberikan laporan progres program dan kegiatan wakaf melalui akun Instagram dan website resmi wakaf Dompet Dhuafa di @tabung_wakaf dan www.tabungwakaf.com. Selain melalui media sosial, Dompet Dhuafa juga secara berkala menyampaikannya kepada donatur atau wakif melalui surat elektronik. Dompet Dhuafa mengamini prinsip bahwa setiap donatur atau wakif berhak tahu disalurkan ke mana harta wakaf mereka.
Profesional dalam mengelola harta wakaf
Profesional berarti nazhir memiliki mutu, legalitas, dan integritas dalam mengelola harta wakaf demi kesejahteraan umat. Profesionalitas nazhir dapat dilihat dari sumber daya manusia yang memadai, tersertifikasi oleh BWI, dan program wakaf yang ditawarkan jelas serta terukur.
Sebagai nazhir sekaligus lembaga kemanusiaan, Dompet Dhuafa berupaya untuk bersikap moderat di tengah kemajemukan Indonesia. Sehingga tidak berpihak kepada satu kelompok, (suku, agama, ras, dan antargolongan) SARA, dan juga nonpolitis.
Dompet Dhuafa selalu terbuka untuk bekerja sama atau berkolaborasi dengan pihak manapun selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan nilai-nilai lembaga. Independensi dan netralitas menjadi nilai penting yang dianut Dompet Dhuafa dalam menjalankan misi kemanusian, salah satunya melalui instrumen wakaf.
Menurut catatan, dari 421.332 nazhir yang ada di Indonesia, hanya 1.170 nazhir yang tersertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP-BWI). Hal ini dapat menjadi acuan dalam memilih nazhir, sebelum meyalurkan harta wakaf. Sebab tujuan dari sertifikasi tersebut adalah untuk membekali nazhir dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan penerimaan harta wakaf.
Dompet Dhuafa sendiri sebagai Nazhir memiliki Surat Tanda Bukti Nazhir Wakaf Aset 36.74.3.1.00001 Tanggal 11/02/2020 – 11/02/2025 dan Surat Tanda Bukti Nazhir Wakaf Uang 3.3.00100 Tanggal 11/02/2020 – 11/02/2025.