Tahanan KPK akan Laksanakan Salat Id di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Kamis, 20 April 2023 | 21:43 WIB
Tahanan KPK akan Laksanakan Salat Id di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi pelaksanaan Salat Id perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H bagi para tahanan korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK  Ali Fikri menyebut, pelaksanaan ibadah dilangsungkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Salat Id akan dilaksanakan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Kamis (20/4/2023).

Ali menyebut hingga 20 April 2023, total tahanan tersangka korupsi KPK mencapai 75 orang. Sejumlah 57 di antaranya beragama Islam, sisanya Kristen Protestan dan Katolik.

Baca Juga: Pemerintah Belum Pastikan Lebaran Jumat atau Sabtu, Puluhan Tahanan KPK Ramai-ramai Bakal Salat Idul Fitri di Sini

Bagi keluarga tahanan yang ingin berkunjung pada momen lebaran, KPK juga akan memfasilitasinya.

Kunjungan dibuka selama dua hari, pada 1 dan 2 Syawal 1444 H, dimulai dari jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Rutan KPK juga menyediakan fasilitas kunjungan virtual, bagi keluarga yang tak datang bertatap muka.

Bagi keluarga yang ingin mengirimkan makanan dilaksanakan selama dua hari, mulai jam 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Adapun persyaratan lengkap kunjungan Rutan KPK sebagai berikut,

Baca Juga: Kontroversi Kadinkes Lampung Reihana, 'Langganan' Dipanggil KPK

  1. Melakukan registrasi pendaftaran pada petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku;
  2. Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan;
  3. Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung;
  4. Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif;
  5. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat;
  6. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI