Ngaku halu, ternyata positif sabu
CH yang selamat atas perbuatan nekatnya tersebut mengaku berhalusinasi diikuti oleh sosok misterius yang menyeramkan.
Sosok tersebut diakui menguntit mobil tersebut hingga mendorong CH untuk panik dan mengajak seisi mobil Fortuner yang ia kendarai untuk menantang maut.
"Saya merasa ada yang mengejar saat berkendara itu," ujar CH Kamis (20/4/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengungkap bahwa CH ternyata positif mengonsumsi narkoba berjenis sabu sebelum berkendara.
CH dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 194 (1) KUHP karena membahayakan lalu lintas dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kontributor : Armand Ilham