Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meminta hasil sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1444 hijriah yang disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tidak dibawa ke ranah politik.
Hal ini disampaikan Kahfi usai mendampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Lebaran Idul Fitri 2023 atau 1 Syawal 1444 hijriah jatuh pada Sabtu 22 April 2023.
"Keputusan sidang isbat ini tidak boleh dibawa kemana-mana, termasuk dibawa ke ranah politik," kata Kahfi usai mengikuti sidang isbat penetapan 1 Syawal 1444 H di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2023).
Kahfi berharap sidang isbat ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk memperkokoh di kalangan umat islam.
Baca Juga: FIX! Lebaran Idul Fitri 2023 Jatuh Pada Sabtu 22 April 2023 Kata Kemenag, Menag Yaqut Bilang Begini
"Semua pihak diharapkan untuk menghormati keputusan berbagai pihak dalam penentuan 1 syawal," jelasnya.
Diketahui, PP Muhammadiyah sebelumnya lebih dulu telah menetapkan hari raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 21 April 2023 atau bertepatan dengan hari Jumat.
Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.1/MLM/I.0/E/2023 tentang Penetapan Hasil Hisab, Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.
Terkait itu, Kahfi meminta pihak yang menetapan lebaran lebih awal atau Jumat besok untuk saling mengjormati.
"Bagi yang menetapkan lebih awal dari keputusan pemerintah diharapkan menghormati umat islam yang masih menyempurnakan puasanya di hari terakhir," jelasnya.
Baca Juga: Muhammadiyah Lebaran Jumat Pemerintah Umumkan Sabtu, Menag: Jangan Menonjolkan Perbedaan, Tapi...
"Demikian juga mereka yang sudah berbuka diharapkan tidak makan dan minum di sembarang tempat sebai penghormatan bagi masyarakat yang masih menyempurnakna puasnaya," lanjutnya menambahkan.
Versi Pemerintah
Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Agama menyampaikan penetapan 1 Syawal 1444 hijriah jatuh pada Sabtu 22 April 2023. Sehingga umat muslim di tanah air masih harus puasa besok.
Kemenag dalam penentuan hari raya Idul Fitri 2023 menggunakan dua metode, yakni metode hisab dan rukyat.
Selain itu pemerintah menggunakan gabungan antara metode hisab dan rukyat dengan mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang kemudian ditetapkan melalui sidang isbat.
Adapun ketinggian hilal yang disepakati MABIMS minimal 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat.