Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam perpres tersebut, Menkominfo Johnny G Plate boleh dibantu oleh seorang wakil menteri.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 Perpres 22/2023. Dalam Ayat 1 disebutkan bahwa dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Kemudian, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri.
Pada Ayat 4 disebutkan kalau wakil menteri memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kominfo.
Baca Juga: Nikmati Cuti Bersama, Jokowi Bagi-bagi THR ke Pedagang dan Buruh Panggul di Pasar Legi Solo
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri tersebut meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perpres 22/2023 tersebut ditetapkan di Jakarta pada Senin (17/4/2023) dan ditandatangani oleh Jokowi.
Diduga Terlibat Kasus Korupsi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diduga pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Permintaan Menteri Kominfo ini tertuang dalam dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS BAKTI yang diperoleh tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI), yang terdiri dari Suara.com, Tempo.co, Tirto.id, Detik.com, Liputan6 SCTV, NarasiTV, dan Jaring.id pada Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: CEK FAKTA: Ternyata Semua Anggota PDIP yang Korupsi Rp349 Triliun, Presiden Jokowi Marah Besar
Dokumen itu menceritakan pengakuan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Achmad Anang Latif tentang permintaan setoran Rp 500 juta per bulan dari Menteri Plate.
Anang bercerita, Plate meminta setoran itu saat mereka bertemu di Ruang Menteri di Lantai 7 Kantor Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Januari sampai Februari 2021.
Di situ Plate menanyakan kepada Anang apakah dirinya sudah menerima permintaan Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Plate.
"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Plate. "Soal apa?" jawab Anang. "Soal dana operasional tim pendukung menteri, sekitar 500 juta setiap bulan, untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Plate sesuai pengakuan Anang.
Usai pertemuan itu, Anang kemudian bertemu Happy untuk meminta waktu demi memenuhi permintaan dana Rp 500 juta tersebut. Beberapa hari kemudian Anang yang sedang berkunjung ke kantor Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) bertemu dengan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Di tempat itulah Anang meminta bantuan Irwan untuk menyediakan dana Rp 500 juta sebagaimana yang diamanatkan Plate. Irwan sebenarnya sempat kaget atas permintaan itu. Dia pun juga tidak menolak maupun menyetujui.
Selepas itu Anang kembali bertemu dengan Happy. Ia meminta kontak terkait siapa yang akan menerima uang Rp 500 juta itu. Happy kemudian memberikan kontak bernama Yunita.
Di pertemuan kedua, Anang kemudian memberikan kontak Yunita kepada Irwan. Lalu di Februari 2021 Anang kembali bertemu dengan Plate, di mana Menkominfo mempertanyakan kelanjutan dari dana Rp 500 juta.
"Ini penting buat anak-anak kerja," ucap Anang saat menirukan pernyataan Plate. Sejak pertemuan terakhir itu, Menkominfo tak lagi menanyakan soal setoran operasional tersebut.
Tim KJI kemudian mengkonfirmasi dokumen pemeriksaan ini kepada Kuasa Hukum Anang Latif, Kresna Hutauruk. Namun dia tak mau berkomentar karena saat ini penyelidikan masih berjalan.
"Intinya, klien kami siap mengikuti segala proses hukum yang sedang dan akan berjalan," kata Kresna kepada Tim KJI, Sabtu (25/3/2023).
Di sisi lain Plate juga enggan menjawab pertanyaan dari awak media usai beberapa kali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya sudah memberi keterangan sebagai saksi. Terkait substansi, itu wewenang Kejaksaan Agung,” ungkapnya usai diperiksa Kejagung, Rabu (15/3/2023).
Sejauh ini Kejagung sudah dua kali memeriksa Plate terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hingga kini dia masih berstatus sebagai saksi.