Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam perpres tersebut, Menkominfo Johnny G Plate boleh dibantu oleh seorang wakil menteri.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 Perpres 22/2023. Dalam Ayat 1 disebutkan bahwa dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Kemudian, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri.
Pada Ayat 4 disebutkan kalau wakil menteri memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kominfo.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri tersebut meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perpres 22/2023 tersebut ditetapkan di Jakarta pada Senin (17/4/2023) dan ditandatangani oleh Jokowi.
Diduga Terlibat Kasus Korupsi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diduga pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Permintaan Menteri Kominfo ini tertuang dalam dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS BAKTI yang diperoleh tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI), yang terdiri dari Suara.com, Tempo.co, Tirto.id, Detik.com, Liputan6 SCTV, NarasiTV, dan Jaring.id pada Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Nikmati Cuti Bersama, Jokowi Bagi-bagi THR ke Pedagang dan Buruh Panggul di Pasar Legi Solo
Dokumen itu menceritakan pengakuan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Achmad Anang Latif tentang permintaan setoran Rp 500 juta per bulan dari Menteri Plate.