Masyarakat Biasa Bisa Miliki Senjata Api, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 20 April 2023 | 15:22 WIB
Masyarakat Biasa Bisa Miliki Senjata Api, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi pistol - Masyarakat Biasa Bisa Miliki Senjata Api, Ini Syarat dan Ketentuannya (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejadian meletusnya senjata api milik Direktur Utama (Dirut) BUMN PT Berdikari, Harry Warganegara saat dirinya berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (17/04/2023) kemarin membuat Menteri BUMN Erick Thohir berang. Erick pun menanyakan soal tujuan Harry membawa senjata api tersebut dalam penerbangan dan mengungkap akan segera memberikan sanksi kepada pejabat BUMN tersebut.

"Menterinya aja nggak bawa pistol, masa mau ketemu rakyat bawa pistol? Untuk apa? Memang kita datang ke rakyat mau nakut-nakutin? Enggak, kan. Kita selaku pejabat ketika bertemu rakyat harus melayani." ungkap Erick dalam pernyataannya pada Rabu (19/04/2023) kemarin.

Ia pun mengaku akan mempelajari dulu kasus ini sambil menunggu laporan tertulis.

"Pasti dong ada sanksi. Harus ada hitam diatas putihnya. Tapi saya harus pelajari dulu (kasus) ini karena belum ada laporan tertulis yang saya terima" lanjut Erick.

Baca Juga: Buka-bukaan Koleksi Mobil Mewah Dirut BUMN Bawa Pistol Menyalak di Bandara, Punya Mercy Cuy!

Kepemilikan atas senjata api milik Dirut BUMN ini pun menjadi pertanyaan di masyarakat. Faktanya, ada beberapa syarat dan ketentuan jika masyarakat biasa atau warga sipil ingin memiliki senjata api.

Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004, warga sipil memiliki hak kepemilikan senjata api dengan banyak syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Adapun syarat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemilik senjata api harus berusia minimal 24 tahun

2. Terbukti sehat secara jasmani dan rohani dan tidak memiliki cacat pada fisik yang bisa mengurangi keterampilan dalam menggunakan senjata api.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Harry Warganegara, Dirut BUMN yang Bawa Pistol sampai Menyalak di Bandara

3. Terbukti mempunyai penglihatan normal berdasarkan pemeriksaan dari dokter Polri dan sehat secara psikologis yang dibuktikan dari keterangan pemeriksaan psikolog Polri.

4. Memiliki keterampilan dalam menggunakan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari pihak berwajib.

Tak hanya itu, bagi setiap pemilik senjata api diwajibkan untuk melewati tes wawancara untuk bidang pemahaman peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api dan juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan atau menyelewengkan fungsi senjata api non organik dari TNI/Polri.

Selain itu, pengajuan izin kepemilikan senjata api ini harus diterbitkan oleh Kapolri melalui Badan Intelijen Keamanan Polri yang didasari rekomendasi dari Kapolda di daerah pemilik senjata api.

Bagi individu yang permohonan kepemilikan senjata apinya telah disetujui, maka kewajiban pemilik adalah mematuhi peraturan bahwa izin senjata api diberikan untuk kepentingan bela diri, dalam hal ini melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, serta kehormatannya. Jika terdapat ancaman atau penggunaan senjata api telah dilakukan, maka pemilik diminta untuk segera melaporkan kepada unit kepolisian setempat.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI