Timeline Duo ART Bunuh Bos Penginapan: Direncanakan Sejak Awal April, Sempat Pesan Racun Tikus

Kamis, 20 April 2023 | 15:06 WIB
Timeline Duo ART Bunuh Bos Penginapan: Direncanakan Sejak Awal April, Sempat Pesan Racun Tikus
Polda Metro Jaya merilis kasus PRT kasus pembunuhan terhadap majikannya, Naema S Bachmid (63) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan dua ART yang menjadi tersangka pembunuhan, FM (32) dan SDS (49) mulanya ingin menggunakan racun tikus untuk membunuh majikannya, yakni NSB (63), pemilik hotel di Jakarta Barat.

"Awalnya pelaku sempat memesan racun tikus untuk membunuh korban," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/4/2023).

Namun, tersangka tidak jadi menggunakan rencana itu. Menurut mereka, korban lebih cepat meninggal jika dibunuh dengan tali.

Indra juga menungkapkan bahwa dua ART sudah merencanakan pembunuhan selama dua minggu, yakni sejak awal April 2023.

Baca Juga: Habisi Nyawa Majikan Lantaran Sakit Hati, PRT: 'Mulut Korban Lebih Sakit!'

SDS merencanakan ingin memiliki kendaraan korban. Sementara itu, FM merencanakan untuk membunuh.

"Akhirnya kedua pelaku ini sepakat untuk membunuh," ungkapnya.

Lalu pada 10 April, SDS diperintahkan FM untuk membeli lakban. Setelah itu, pada 11 April para pelaku mulai merencanakan pembunuhan.

Pada 12 April, korban menyuruh para pelaku untuk melakukan suatu pekerjaan. Namun, kedua pelaku ini menolak.

"Korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap para pelaku lalu pelaku mendorong korban sehingga terjatuh," ungkap polisi.

Baca Juga: 5 Fakta Duo ART Habisi Bos Penginapan Pakai Lakban, Terancam Hukuman Mati

Saat korban terjatuh, pelaku membunuh dengan cara menjerat korban dengan tali jemuran yang ada di rumah korban.

"Setelah 15 menit melakukan penjeratan korban tidak bergerak, lalu para pelaku mengikat korban dengan lakban dan dibawa ke kamar korban dan ditutup dengan selimut," katanya.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku mengambil beberapa kartu ATM yang dimiliki korban, telepon seluler (ponsel) dan dua mobil bermerek Fortuner dan BMW yang dibawa lari ke arah Banten.

"Pada 13 April pukul 21.00 kami berhasil menemukan mobil korban di daerah Krojo, Banten, yaitu mobil BMW terparkir di dekat masjid," katanya.

Setelah itu pada pukul tanggal 14 April pukul 04.00, tim Kepolisian berhasil menemukan kembali mobil Fortuner yang dititipkan di sebuah penitipan mobil.

Berbekal informasi yang didapatkan bahwa kedua tersangka akan melarikan diri ke arah Bali sehingga tim melakukan pengejaran.

"Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 pukul 16.00 kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Letjen S. Parman Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI