KPK Fasilitasi Keluarga Tahanan Korupsi Berkunjung pada Idul Fitri, Ini 6 Persyaratannya

Kamis, 20 April 2023 | 13:39 WIB
KPK Fasilitasi Keluarga Tahanan Korupsi Berkunjung pada Idul Fitri, Ini 6 Persyaratannya
KPK fasilitasi keluarga tahanan korupsi berkunjung saat Idul Fitri. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi keluarga tahanan untuk berkunjung pada momen perayaan Idul Fitri 2023. Keluarga para tahanan dapat berkunjung pada 1 dan 2 Syawal 1444 H.

"Untuk memfasilitasi silaturahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga, Rumah Tanahan (Rutan) KPK memberikan kebijakan layanan kunjungan tatap muka di perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (20/4/2023).

Jadwal kunjungan berlaku pada lebaran pertama dan kedua, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Rutan KPK juga menyediakan fasilitas kunjungan virtual, bagi keluarga yang tak datang bertatap muka.

Bagi keluarga yang ingin mengirimkan makanan dilaksanakan selama dua hari, mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Eks KPK Kumpul Bersama Novel Baswedan dan Bahas Dokumen Penting Bocor

Adapun persyaratan lengkap kunjungan Rutan KPK sebagai berikut:

  1. Melakukan registrasi pendaftaran pada petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku;
  2. Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan;
  3. Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung;
  4. Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif;
  5. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat;
  6. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI