Suara.com - Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan pembelian klub Lantak Laju menggunakan cek kosong.
Tim eks pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek Gam melaporkan Zulfikar SBY ke polisi lantaran diduga melakukan penipuan pembelian saham dengan cek saham.
Awalnya Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja seharga Rp 1 miliar.
Pada tahap awal pembayaran, Zulfikar SBY baru membayar uang sejumlah Rp 350 juta. Sisa sebesar Rp 650 juta belum dibayarkan.
Sisa pembayaran sebesar RP 650 juta itu dibayarkan oleh Zulfikar lewat cek tertanggal 22 November 2022.
Namun, jatuh tempo tanggal tersebut tidak ada uang yang bisa dicairkan alias cek kosong.
Penetapan status tersangka ini sudah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.
"Sudah kita gelar perkara kemarin, sudah kita keluarkan penetapan tersangka," ujar Fadillah, Kamis (20/4/2023).
Polisi sudah memeriksa sebanyak lima orang saksi dari kedua pihak, baik pelapor maupun manajemen Persiraja.
"Artinya sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan ahli hukum pidana bahwa diduga kuat (ada pembelian dengan cek kosong)," ungkapnya.
Meskipun telah berstatus menjadi tersangka, Zulfikar SBY belum ditahan oleh kepolisian.
Polisi baru menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Zulfikar sebagai tersangka setelah habis lebaran.
"Untuk diperiksa belum, baru ditetapkan. Pemeriksaan tersangkanya habis lebaran," tukasnya.