Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C 2023 Terbaru

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 20 April 2023 | 07:05 WIB
Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C 2023 Terbaru
Ilustrasi cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C (Robert Fotograf/Pixabay )
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C (Surat Ijin Mengemudi). SIM C merupakan tanda bahwa Anda telah memenuhi syarat mengemudikan kendaraan. Jika Anda belum memilikinya, Anda harus segera membuatnya terlebih dahulu. Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C 2023.

Kewajiban setiap pengendara motor memiliki SIM C ini sudah tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jika Anda tidak memilikinya dan nekat mengendarai sepeda motor lalu tertangkap polisi lalu lintas, Anda akan dikenai denda. Oleh karenanya, segera buat SIM C Anda agar perjalanan menjadi lebih nyaman.

Syarat Pembuatan SIM C tahun 2023

Pembuatan SIM C dilakukan secara langsung di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM C antara lain:

Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Subang Rabu 29 Maret 2023 Disini

  • Sudah berusia 17 tahun
  • Pas foto 3x4
  • KTP Asli dan fotokopi KTP 4 lembar
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Cara Pembuatan SIM C tahun 2023

Setelah syarat-syarat pembuatan SIM C disiapkan, pergilah ke kantor SATPAS di kotamu. Saat ini belum tersedia layanan pembuatan SIM C di aplikasi Korlantas, jadi Anda harus pergi sendiri ke Korlantas. 

Pembuatan SIM C harus mengikuti alur sebagai berikut.

  • Isi formulir permohonan pembuatan SIM, lampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
  • Mengikuti ujian teori.
  • Mengikuti ujian praktik setelah lulus ujian teori.
  • Setelah lulus ujian teori dan ujian praktik, petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM. 

Biaya Pembuatan SIM C

Pembuatan SIM C tidaklah gratis. Biaya pembuatan SIM C tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Karawang Rabu 29 Maret 2023 Bakal Ada Disini

Berikut biaya Pembuatan SIM C berdasarkan golongannya.

- SIM C = Rp 100.000 
- SIM C I = Rp 100.000 
- SIM C II = Rp 100.000

Sebagai pelengkap informasi, berikut biaya pembuatan SIM baru dari SIM A sampai SIM Internasional.

- Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM B khusus B1: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM B khusus B2: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM D: Rp50.000
- Biaya buat SIM D khusus D1: Rp50.000
- Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Jika kamu mau melakukan perpanjangan, biayanya akan berbeda. Biaya untuk perpanjangan SIM dari SIM A sampai SIM Internasional adalah sebagai berikut.

SIM A: Rp80.000
SIM B1: Rp80.000
SIM B2: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM C1: Rp75.000
SIM C2: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM D khusus D1: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000

Demikian itu info cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C 2023. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI