Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Prabowo enggan mengungkap isi pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sambil tersenyum, Listyo bergegas menuju mobil dinasnya saat ditanya awak media soal pertemuan tertutup dengan Firli tersebut.
Momen ini terjadi seusia Listyo meninjau aktivitas pemudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/4/2033) sore.
Adapun pertemuan antara Listyo dengan Firli di tengah polemik pemecatan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ini diberitakan terjadi pada Minggu (16/4/2023). Pertemuan berlangsung selama satu jam di rumah dinas Listyo di kawasan Jakarta Selatan.
Usai bertemu dengan Listyo, Firli mengklaim KPK sebagai lembaga antikorupsi memiliki tujuan yang sama dengan institusi Polri.
Baca Juga: Gerindra Ungkap Alasan Jokowi Kerap 'Endorse' Prabowo
"KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan tujuan negara. KPK dan Polri bahu membahu bersinergi
memberantas korupsi. Polri memberikan bantuan dan andil pada setiap kegiatan KPK," kata Firli lewat keterangan Selasa (18/4/2023).
Menurutnya tak hanya dalam penindakan, namun juga upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"Komitmen KPK dan Polri juga diejawantahkan dalam pencegahan korupsi serta berbagai langkah edukasi dan sosialisasi antikorupsi bagi masyarakat luas," sebut Firli.
"Kami dan Kapolri beserta seluruh anggota Polri dan Insan KPK memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan Indonesia bebas dan bersih dari korupsi," imbuhnya.
Polemik Pemecatan Endar
Kabar pengembalian Endar ke Polri sudah tercium sejak lama. Endar tak seorang diri dikembalikan ke institusi asalnya. Ada nama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto yang turut di kembalikan ke institusi asalnya, Polri.
Keduanya diduga dikembalikan ke Polri, karena menolak perintah meningkatkan kasus penyelidikan Formula E ke penyidikan.
Kabar pengembalian Endar dan Karyoto diketahui berdasarkan surat pimpinan KPK kepada Kapolri pada tanggal 11 November 2022 lalu. Di dalam surat, dengan dalih permintaan promosi jabatan kepada Karyoto dan Endar di Polri.
Beberapa bulan berselang, Kapolri menjawab surat KPK tertanggal 29 Maret 2023 dengan jawaban menerima Karyoto kembali ke Polri dan menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri.
Sementara Endar, diperintahkan tetap di KPK sebagai Direktur Penyelidikan, sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi. Dalam arti masa kerja Endar diperpanjang di KPK, setelah sebelumnya tiga tahun mengabdi.
Tak terima, pada 30 Maret 2023 KPK kembali mengirimkan surat kepada Kapolri tentang penghadapan (pengembalian) Endar ke Polri. Hingga akhirnya pada 31 Maret, KPK mengeluarkan surat pemberhentian Endar.
Menanggapi sikap itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan menghormati aturan yang berlaku di KPK. Namun menurutnya, keputusan Polri memperpanjang masa kerja Endar di KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih. Tentunya Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi," jelas Sigit Kapolri pada Rabu (5/4/2023).
Kapolri menyebut, mempertahankan Endar untuk tetap memperkuat KPK, sesuai dengan komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi.
"Yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK," katanya.