- Kecepatan maksimal 80 KM per jam untuk kondisi jalan antar kota
- Kecepatan maksimak 50 KM per jam untuk kondisi jalan kawasan perkotaan
- Kecepatan maksimal 30 Km per jam untuk jalan kawasan pemukiman
Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Sama halnya seperti aturan kecepatan dalam berkendara, aturan kecepatan di jalan tol juga telah diatur dalam peraturan pemerintah No 79 Th 2013 pasal 23 ayat 4 mengenai jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut isebutkan bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol yakni sebagai berikut:
- Kecepatan di jalan tol minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam.
- Kecepatan di jalan Tol dalam kota sendiri minimal 60 Km per jam dan maksimal 80 Km per jam
- Kecepatan di jalan Tol luar kota minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam
Baca Juga: 7 Tips Menghilangkan Rasa Lelah Setelah Perjalanan Mudik Lebaran
Demikian informasi mengenai batas kecepatan berkendara saat mudik di jalan umum maupun jalan tol sesuai peraturan Menhub yang penting untuk diketahui para pengendara. Semoga bermanfaat!