Suara.com - Mendekati Lebaran 2023, para pemudik beduyun-duyun memadati ruas jalan tol. Bagi yang akan melakukan perjalanan mudik, pastikan untuk selalu berhati-hati dan pastikan memerhatikan batas kecepatan berkendara saat mudik.
Pasalnya jika kecepatan berkendara melebihi batas ketentuan, maka pengendara akan diberikan sanksi tilang elektronik. Oleh karena itu, pengemudi perlu mematuhi batas kecepatan berkendara saat melakukan perjalanan mudik sesuai peraturan.
Lantas, berapa batas kecepatan berkendara saat mudik? Untuk selengkapnya berikut ini ulasannya yang dilansir dari indonesiabaik.id.
Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik
Baca Juga: 7 Tips Menghilangkan Rasa Lelah Setelah Perjalanan Mudik Lebaran
Diketahui, dalam peraturan Undang-Undang No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan maksimum yang telah diizinkan untuk kendaraan motor yakni dibedakan oleh kelas jalan.
Untuk tata cara penetapan batas kecepatan, Menhub (Menteri Perhubungan) pun mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 111 Th 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Dalam peraturan Menhub tersebut, disebutkan bahwa penetapan batas kecepatan berkendara di Jalan ini telah ditetapkan secara nasional serta dinyatakan dengan menggunakan rambu lalu lintas seperti berikut ini:
Batas Kecepatan Berkendara di Jalan
- Kecepatan minimal 60 Km per jam untuk kondisi arus bebas
Baca Juga: Jalur Mudik Sepeda Motor di Kalimalang Bebas Tilang, Polisi Cuma Beri Teguran ke Pelanggar
- Keceparan maksimal 100 KM per jam untuk kondisi jalan bebas hambatan
- Kecepatan maksimal 80 KM per jam untuk kondisi jalan antar kota
- Kecepatan maksimak 50 KM per jam untuk kondisi jalan kawasan perkotaan
- Kecepatan maksimal 30 Km per jam untuk jalan kawasan pemukiman
Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Sama halnya seperti aturan kecepatan dalam berkendara, aturan kecepatan di jalan tol juga telah diatur dalam peraturan pemerintah No 79 Th 2013 pasal 23 ayat 4 mengenai jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut isebutkan bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol yakni sebagai berikut:
- Kecepatan di jalan tol minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam.
- Kecepatan di jalan Tol dalam kota sendiri minimal 60 Km per jam dan maksimal 80 Km per jam
- Kecepatan di jalan Tol luar kota minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam
Demikian informasi mengenai batas kecepatan berkendara saat mudik di jalan umum maupun jalan tol sesuai peraturan Menhub yang penting untuk diketahui para pengendara. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi