Cara Mengurus Pindah Alamat KTP dan KK Online Tanpa Suket RT/RW

Rabu, 19 April 2023 | 16:56 WIB
Cara Mengurus Pindah Alamat KTP dan KK Online Tanpa Suket RT/RW
Ilustrasi KTP - Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online Tanpa Suket RT/RW (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika Anda berencana pindah domisili, jangan lupa juga untuk mengurus perubahan data diri seperti KTP. Gimana sih cara pindah alamat KTP dan KK online?

Perpindahan domisili memang menjadi hal yang lumrah dialami oleh banyak orang.

Dengan kemajuan teknologi yang ada, Anda kini bisa mengurus pindah alamat KTP dan KK secara online.

Cara mengurus pindah alamat KTP dan KK secara online juga sangat mudah. Anda tak perlu membawa suket alias surat keterangan RT/RW.

Baca Juga: Panduan Lengkap Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Matahari di Rumah 20 April 2023

Berikut ini Suara.com merangkum cara mengurus pindah alamat KTP dan KK secara online.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 108 Tahun 2019, masyarakat yang ingin mengurus pindah alamat KTP dan KK tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW.

Hal ini tentu saja semakin mempermudah proses pengurusan pindah alamat data diri.

Di bawah ini panduan cara mengurus pindah alamat KTP dan KK online.

1. Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan

Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos 2023 Secara Online

2. Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online

3. Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon

4. Pilih menu Perpindahan Keluar, lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili

5. Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili

6. Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)

7. Klik menu Kirim, lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil

8. Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.

9. Anda secara resmi terdaftar di domisili baru. Jika ingin mencetak KTP baru, maka domisili inilah yang tercantum.

Bagaimana, mudah bukan cara mengurus pindah alamat KTP dan KK secara online? Selamat mencoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI