Pencopotan Dinilai Janggal
Adanya pencopotan terhadap Kabid Propam Polda Kaltara tersebut menjadikan Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) turut buka suara. Ia mengimbau kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengirimkan Itwasum dan Div Propam Polri untuk melakukan pendalaman, alasan mengapa Kombes Teguh harus dicopot dari jabatannya.
Lebih lanjut, Sugeng menyebut bahwa pencopotan yang dilakukan dinilai janggal. Ia menyebut dalam kasus yang ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Kaltara sejak bulan April 2022 tersebut, kasus hilangnya bukti sudah diproses, bahkan pencurinya sudah diusulkan untuk dikenakan kode etik dan pidana.
Respons Ketua Komisi III DPR RI
Tak hanya Ketua IPW, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul juga buka suara terkait dengan pencopotan Kombes Teguh dari jabatannya yakni Kabid Propam Polda Kaltara. Bambang menduga Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melakukan abuse of power.
Bambang Pacul menyebut Kombes Teguh dilantik oleh Polri pusat dan tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh Kapolda Kaltara. Ia pun kemudian mempertanyakan masalah yang ada di balik persoalan tersebut.
Oleh karenanya, Pacul meminta kepada Kadiv Propam yakni Irjen Syahardiantono untuk langsung turun tangan menyelesaikan permasalahan yang ada. Bahkan pihaknya membuka peluang agar masalah tersebut dibawa ke Komisi III DPR RI.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: 6 Fakta Barbuk BBM Ilegal Hilang, Kabid Propam Polda Kaltara sampai Dicopot