Kasus pencopotan sementara terhadap Kabid Propam Polda Kaltara, AKBP Teguh Triwantoro pada tanggal 10 April 2023 menjadi sorotan. Pencopotan tersebut dilakukan agar pelaksanaan Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara berjalan dengan sebagaimana harusnya.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menyebut pencopotan tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pencopotan dilakukan terkait dengan kasus pencurian BBM.
Disebutkan bahwa ditemukan barang bukti yang hilang dan masih belum dapat dipertanggungjawabkan oleh para penyidik pada saat gelar perkara di ruangan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya setelah dilakukan audit.
Suara.com - Buntut Barbuk BBM Ilegal Hilang
Baca Juga: 6 Fakta Barbuk BBM Ilegal Hilang, Kabid Propam Polda Kaltara sampai Dicopot
Pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara menjadi buntut dari hilangnya bukti pengungkapan kasus BBM ilegal tersebut. Pencopotan Propam Polda Kaltara tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya dengan alasan tidak menjalankan perintah dari atasan.
Barang bukti BBM ilegal berjenis solar dan juga pertalite disebut-sebut hilang setelah diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara pada bulan April 2022 di Nunukan.
Kabid Humas Polda Kaltara menyebut setidaknya ada lima oknum PNS yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Sempat terdapat penolakan berkas perkara BBM ilegal oleh Kejaksaan Negeri Nunukan karena jumlah barang bukti tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, disebutkan bahwa barang bukti yang disimpan di Pelabuhan VIP Tanjung Selor, Kaltara tersebut justru hilang.
Kompolnas Kecewa
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyebut bahwa pihaknya kecewa dengan para penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara. Bahkan, Poengky menyebut bahwa hal ini merupakan kasus yang memalukan.
Poengky juga meminta kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum) untuk melakukan audit terhadap kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal di Polda Kaltara tersebut karena takut nama Polri tercoreng,
Pencopotan Dinilai Janggal
Adanya pencopotan terhadap Kabid Propam Polda Kaltara tersebut menjadikan Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) turut buka suara. Ia mengimbau kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengirimkan Itwasum dan Div Propam Polri untuk melakukan pendalaman, alasan mengapa Kombes Teguh harus dicopot dari jabatannya.
Lebih lanjut, Sugeng menyebut bahwa pencopotan yang dilakukan dinilai janggal. Ia menyebut dalam kasus yang ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Kaltara sejak bulan April 2022 tersebut, kasus hilangnya bukti sudah diproses, bahkan pencurinya sudah diusulkan untuk dikenakan kode etik dan pidana.
Respons Ketua Komisi III DPR RI
Tak hanya Ketua IPW, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul juga buka suara terkait dengan pencopotan Kombes Teguh dari jabatannya yakni Kabid Propam Polda Kaltara. Bambang menduga Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melakukan abuse of power.
Bambang Pacul menyebut Kombes Teguh dilantik oleh Polri pusat dan tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh Kapolda Kaltara. Ia pun kemudian mempertanyakan masalah yang ada di balik persoalan tersebut.
Oleh karenanya, Pacul meminta kepada Kadiv Propam yakni Irjen Syahardiantono untuk langsung turun tangan menyelesaikan permasalahan yang ada. Bahkan pihaknya membuka peluang agar masalah tersebut dibawa ke Komisi III DPR RI.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa