Seorang anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Atas kasus tersebut, Mukmin Mulyadi pun ditahan pada Senin malam (18/4/2023).
Pihak kepolisian resmi menahan Mukmin setelah dilakukan pemeriksaan selama 10 jam di Mapolda Sumatera Utara. Kombes Pol Yemi Mandagi yang menduduki jabatan sebagai Direktur Resnarkoba Polda Sumut menyebut penahanan dilakukan setelah Mukmin diperiksa dan juga saksi-saksi dihadapkan dalam gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Mukmin. Mukmin resmi ditahan sampai dengan proses penyidikan selesai dilakukan, dan ia kemudian akan diserahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Mukmin Mulyadi sempat mendatangi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Selasa (18/4/2023) untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Anggota DPRD Buronan Kasus Narkoba 2.000 Pil Ekstasi Akhirnya Ditahan
Masuk DPO, Dilantik Jadi Anggota DPRD
Usut punya usut, nama Mukmin Mulyadi ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi kasus narkotika sejak 2020 lalu.
Namun anehnya, pada Rabu (29/3/2023), ia kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai. Ia masuk DPO dalam dugaan kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Lantas, seperti apakah rekam jejak Mukmin Mulyadi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Rekam Jejak Mukmin Mulyadi
Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Nindy Ayunda Pembawa Sial Penyebab Dito Mahendra Jadi Tersangka
Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui pergantian antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu. Ia menggantikan posisi anggota DPRD Tanjungbalai dari partainya, yakni Naryadi yang meninggal dunia.
PAW sendiri merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antar waktu oleh calon pengganti antar waktu. Adapun calon pengganti antar waktu adalah ia yang memperoleh suara terbanyak berikutnya yang ada dalam daftar peringkat perolehan dari parpol yang sama di dapil yang sama pula.
Terdapat dua alasan adanya PAW, yakni pertama dikarenakan meninggal dunia, dan kedua karena mengundurkan diri baik permintaan sendiri maupun ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah.
Dasar hukum yang mengatur terkait dengan PAW ini yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Menjadi Buronan Sejak 2020
Mukmin Mulyadi menjadi DPO dalam dugaan kasus narkotika berjenis ekstasi sebanyak 2.000 butir. Hal tersebut dibenarkan oleh Direskrim Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi. Yemi menyebut status DPO terhadap Mukmin Mulyadi tersebut terjadi pada bulan Oktober 2020 lalu.
Lebih lanjut, Yemi menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan pada Mukmin Mulyadi. Surat tersebut meminta agar Mukmin bisa diperiksa pada Kamis (13/4/2023).
Namun, ia yang menjadi sorotan adalah ia baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa