Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya penghalangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Hal itu terjadi saat penyidik KPK akan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Senin (18/4/2023) lalu.
"Saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (19/4/2023).
Ali mengemukakan, pihak itu memberikan saran untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.
Baca Juga: Sosok Sony Setiadi, Relawan Anies yang Suap Eks Walkot Bandung Yana Mulyana
"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," katanya.
KPK kemudian mengingatkan kepada pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan perkara korupsi dapat dijerat pidana.
"Kami ingatkan adanya ketentuan pasal 21 Undang-Undang Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," kata Ali.
Penggeledahan dilakukan KPK di sejumlah tempat, terkait kasus suap pengadaan Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana, di antaranya Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung dan Kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Hasilnya, KPK menemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap tersebut. Selanjutnya temuan itu dilakukan analisis untuk selanjutnya disita.
Baca Juga: Fantastisnya Harga Sepatu Louis Vuitton Yana Mulyana yang Dibeli Pakai Uang Haram
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama delapan orang lainnya pada Jumat (14/04/2023) lalu di Bandung.
Setelah OTT KPK, dia ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.
Perkara korupsi tersebut berupa suap sebesar Rp 924,6 juta atas proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City.