Suara.com - Kasus penggadaian aset daerah berupa bangunan kantor Bupati Meranti dan Mess Dinas PUPR Meranti yang dilakukan oleh Bupati Meranti, Muhammad Adil kini menjadi sorotan banyak pihak.
Pasalnya, tindakan nekat Adil untuk menggadaikan kantor milik daerah ini dianggap menyalahi hukum yang berlaku. Tak hanya itu, berbagai pihak yang berwenang pun akhirnya memberikan respons atas kasus ini.
Menkumham soroti tindakan Adil dan peran DPR
Kasus penggadaian aset daerah ini pun juga baru diketahui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Yasonna pun menyoroti soal peran DPRD dalam menyetujui penggadaian kantor Bupati Meranti ini.
"Ada nggak persetujuan dari DPRD? Kalau sudah menyangkut soal aset, itu kan harus ada persetujuan dari DPRD," kata Yasonna kepada wartawan di Kantor Kemenkumham Jakarta Selatan, Selasa (18/04/2023) kemarin
Yasonna mengungkap tindakan Adil tidak bisa dilakukan seenaknya saja.
"Penggadaian bangunan) itu nggak bisa seenak udelnya aja," lanjut Yasonna.
Anggota MAKI geram dengan Adil
Tak hanya Yasonna, Koordinator lembaga Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman pun geram dan menganggap tindakan Adil ini sudah keterlaluan.
Baca Juga: Tak Punya Utang, Ternyata Segini Harta M Adil sampai Nekat Gadaikan Kantor Bupati Meranti
"Apapun itu kalau yang namanya pembiayaan dengan jaminan kantor bupati ya itu sudah keterlaluan," ungkap Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (17/4/2023).