Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan pengumuman kepada para penumpang yang hendak mudik dengan transportasi ini. Pemudik pengguna kereta api wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) demi mencegah penularan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa. Wajib prokes ini diterapkan usai adanya peningkatan kasus positif virus corona hingga temuan varian baru di sejumlah negara, yakni varian Arcturus.
“Jadi terkait protokol kesehatan sampai saat ini, kita tetap mengupayakan pada perjalanan kereta api dan seluruh pengguna jasa dalam kondisi sehat dan terhindar dari penularan penyakit,” ujar Eva saat dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta pada Rabu (19/4/2023).
Eva menjelaskan bahwa penumpang kereta api masih wajib mengenakan masker selama berada di perjalanan. Kebijakan itu sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah terkait penggunaan masker di transportasi umum.
Penumpang hanya boleh melepas masker jika ingin makan atau minum. Selebihnya masker wajib dipakai, terutama dalam perjalanan kereta api jarak jauh demi menghindari penularan Covid-19.
“Sesuai dengan surat edaran atau ketentuan, kita masih mewajibkan menggunakan masker di dalam kereta api untuk mengenakan masker terutama di dalam kereta api jarak jauh (KAJJ). Masker bisa dibuka untuk kondisi ketika makan dan minum,” jelas Eva.
Dalam kesempatan ini, Eva juga memastikan bahwa KAI masih mewajibkan penumpang untuk memenuhi syarat vaksin Covid-19. Artinya, penumpang wajib menunjukkan bukti telah vaksin booster jika mau naik kereta api.
Syarat itu juga tidak bisa diganti dengan hasil tes usap antigen maupun PCR. Karena itu bagi mereka yang belum vaksin booster, KAI di stasiun telah menyediakan layanan vaksin gratis yang bisa diakses setiap hari oleh calon penumpang.
“Dengan adanya ketentuan vaksinasi tadi, jadi tidak bisa digantikan dengan PCR atau pun antigen. Jadi tetap ketentuannya adalah vaksinasi yang sudah terintegrasi datanya di aplikasi PeduliLindungi atau sekarang disebut SATUSEHAT,” terang Eva.
Baca Juga: Pasar Tumpah Bikin Jalur Mudik di Cipatat Bandung Barat Macet, Pemudik Terjebak hingga 1 Jam
“Kemudian karena vaksinasi masih menjadi persyaratan, maka kita juga menyediakan sentra vaksin di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, mulai jam 8 hingga 12 siang setiap harinya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Eva tidak memungkiri jika suatu saat KAI mencabut syarat wajib vaksin Covid-19. Menurutnya, semua itu menyesuaikan keputusan dari pemerintah pusat.
“Aturan vaksin ini kita akan menyesuaikan jika sewaktu-waktu ada perubahan tertulis kembali melalui surat edaran yang dikeluarkan. Kita akan melakukan penyesuaian jika sewaktu-waktu ada perubahan," ucapnya.
"Kita akan terus dukung apa saja kebijakan dari pemerintah untuk pengurangan penyebaran penyakit termasuk COVID-19,” pungkas Eva Chairunisa. [ANTARA]