Bambang Tri kemudian ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Dijatuhi vonis 6 tahun penjara
Namun meski gugatan dicabut, Bambang Tri dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Dia dinayatakan terbukti bersalah menyebarkan ujian kebencian terkait jazah palsu Presiden Jokowi sampai menimbulkan keonaran.
Putusan vonis Bambang Tri ini dibacakan majelis hakim PN Solo pada Selasa (18/4/2023) kemarin. Sama seperti Bambang Tri, Gus Nur juga divonis 6 tahun penjara karena dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Kontributor : Trias Rohmadoni