Jejak 'Blunder' Bambang Tri Mulyono Gugat Ijazah Jokowi sampai Divonis

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 19 April 2023 | 10:39 WIB
Jejak 'Blunder' Bambang Tri Mulyono Gugat Ijazah Jokowi sampai Divonis
Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bambang Tri kemudian ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).

Dijatuhi vonis 6 tahun penjara

Namun meski gugatan dicabut, Bambang Tri dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Dia dinayatakan terbukti bersalah menyebarkan ujian kebencian terkait jazah palsu Presiden Jokowi sampai menimbulkan keonaran. 

Putusan vonis Bambang Tri ini dibacakan majelis hakim PN Solo pada Selasa (18/4/2023) kemarin. Sama seperti Bambang Tri, Gus Nur juga divonis 6 tahun penjara karena dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI