Suara.com - Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Dia dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Solo tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Bambang Tri dihukum 10 tahun penjara.
Simak lika-liku perjalanan Bambang Tri Mulyono dari gugat Jokowi sampai divonis 6 tahun penjara terkait kasus ijazah palsu Jokowi berikut ini.
Gugat Jokowi soal tudingan pakai ijazah palsu
Bambang Tri Mulyono juga menggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022 lalu. Gugatan itu soal tudingan ijazah palsu yang digunakan Jokowi ketika daftar pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Hal itu bermula ketika Bambang Tri bertemu dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dalam podcast di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast tersebut keduanya membahas ijazah Presiden Jokowi yang diduga palsu.
Gugatan dicabut
Namun gugatan terkait ijazah palsu Jokowi itu dicabut. Alasannya karena Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ketika itu Bambang Tri memang ditahan di kasus berbeda, yakni penistaan agama dan ujaran kebencian. Bersama Gus Nur, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
Baca Juga: Peneliti SMRC Sebut Jokowi dan Mega Akan Satu Suara Usung Ganjar
Kasus itu terkait video YouTube "Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an". Dalam video itu, keduanya melakukan tindakan mubahalah yang kemudian berujung laporan polisi di Bareskrim Polri pada (29/9/2022).
Bambang Tri kemudian ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Dijatuhi vonis 6 tahun penjara
Namun meski gugatan dicabut, Bambang Tri dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Dia dinayatakan terbukti bersalah menyebarkan ujian kebencian terkait jazah palsu Presiden Jokowi sampai menimbulkan keonaran.
Putusan vonis Bambang Tri ini dibacakan majelis hakim PN Solo pada Selasa (18/4/2023) kemarin. Sama seperti Bambang Tri, Gus Nur juga divonis 6 tahun penjara karena dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Kontributor : Trias Rohmadoni