Apakah THR Wajib Zakat? Begini Penjelasan Buya Yahya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 19 April 2023 | 02:50 WIB
Apakah THR Wajib Zakat? Begini Penjelasan Buya Yahya
Potret Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV) - Apakah THR Wajib Zakat? Begini Penjelasan Buya Yahya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika terpaksa harus ada zakat profesi, maka harus diringankan seringan-ringannya. Zakat ini boleh diambilkan dari masa ia bekerja dan jangan diambil dari THR

"Zakat profesi itu keringat bukan harta yang berkembang," kata Buya Yahya. 

Namun Buya Yahya juga menegaskan bahwa orang yang menerima THR juga tidak boleh lupa untuk mengeluarkan hartanya untuk sedekah. 

"Jadi zakat profesi bagi yang mewajibkan, hendaknya diringankan seringan-rinagannya. Tapi jangan pelit juga tetap dong harus sedekah," tegasnya. 

Nah jadi pekerja yang menerima THR sebenarnya tidak wajib membayar zakat profesi. Hanya saja jika ada badan zakat yang mewajibkan ini maka zakat yang dibayar bukan berasal dari THR melainkan dipotongkan dari hasil selama bekerja. 

Demikian tadi penjelasan mengenai Apakah THR wajib zakat atau tidak menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI