Suara.com - Salah satu tradisi unik yang ada di Indonesia jelang lebaran Idul Fitri adalah membagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja atau buruh. THR ini diberikan bertujuan untuk memberikan sejumlah pesangon dalam menyambut libur lebaran. Namun, tak jarang bagi para pekerja yang mendapatkan THR diharuskan untuk membayar sejumlah zakat dengan kata lain sebagai zakat profesi.
Mengenai hal ini banyak masyarakat yang mempertanyakan hukumnya. Apakah THR Wajib zakat atau tidak? Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan mengenai aturan zakat profesi.
Menurut Buya Yahya memang sebagai umat Islam, kita dilarang berbuat dzalim baik kepada orang fakir dengan tidak mengeluarkan zakat. Ataupun berbuat dzalim kepada orang kaya dengan tidak mewajibkan mereka membayar zakat.
Menurut Buya Yahya, mengharuskan perkerja untuk mengeluarkan zakat profesi merupakan suatu tindakan yang dilarang dan sama saja dengan perbuatan dzalim.
Baca Juga: Lebih Baik Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Utang? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Kita itu tidak boleh zalim kepada orang fakir juga tidak boleh zalim kepada orang kaya yang mewajibkan zakat yang tidak wajib ya gak boleh, " kata Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 16 April 2023 lalu.
Buya Yahya menegaskan bahwa kita harus berperilaku yang adil baik krpada orang fakir maupun kaya. Karena masing-masing orang memiliki haknya tersendiri sehingga kita tidak boleh selalu mewajibkan orang kaya atau perkerja untuk mengeluarkan zakat profesi.
Meskipun tidak wajib harus katakan sesungguhnya kalau itu tidaklah wajib zakat.
"Bukan setiap orang kaya kena zakat. Kita harus adil. Selagi tidak jangan dikatakan wajib. Bagi pengurus zakat jangan dzalim kepada orang fakir juga jangan dzalim kepada orang kaya" ungkapnya.
Lebih lanjut Buya Yahya juga memberikan contoh bagi seorang pekerja yang memiliki gaji beberapa juta namun mereka malah diwajibkan membayar zakat profesi. Padahal hal tersbeut tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: Jadi Tradisi Saat Lebaran, Ini Asal Mula Kebiasaan Bagi-Bagi Uang di Hari Raya Idul Fitri
"Sekarang gaji hanya berapa juta langsung wajib zakat profesi dan sebagainya, ini hobi banget ngambil zakat orang," tegasnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika terpaksa harus ada zakat profesi, maka harus diringankan seringan-ringannya. Zakat ini boleh diambilkan dari masa ia bekerja dan jangan diambil dari THR.
"Zakat profesi itu keringat bukan harta yang berkembang," kata Buya Yahya.
Namun Buya Yahya juga menegaskan bahwa orang yang menerima THR juga tidak boleh lupa untuk mengeluarkan hartanya untuk sedekah.
"Jadi zakat profesi bagi yang mewajibkan, hendaknya diringankan seringan-rinagannya. Tapi jangan pelit juga tetap dong harus sedekah," tegasnya.
Nah jadi pekerja yang menerima THR sebenarnya tidak wajib membayar zakat profesi. Hanya saja jika ada badan zakat yang mewajibkan ini maka zakat yang dibayar bukan berasal dari THR melainkan dipotongkan dari hasil selama bekerja.
Demikian tadi penjelasan mengenai Apakah THR wajib zakat atau tidak menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari