Suara.com - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian mengungkap jumlah aduan dugaan pelanggaran HAM berbasis konflik agraria yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan hal tersebut, ia menilai konflik agraria hingga kini masih belum ada penanganan yang komprehensif sehingga diduga kuat banyak melanggar HAM, baik hak sipil, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
Lebih lanjut, dia merinci bahwa Komnas HAM menerima aduan terkait konflik agraria sebanyak 538 kasus pada 2021. Namun pada tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 540 kasus.
"Asal pengaduan terbanyak dari DKI Jakarta yaitu 52 kasus pada 2021 dan 59 kasus pada 2022," kata Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Sepanjang 2022, Terjadi 212 Konflik Agraria, Paling Banyak Berlangsung di Sektor Perkebunan
Daerah dengan jumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berdasarkan konflik agraria terbanyak lainnya, yakni Jawa Barat dengan 63 kasus pada 2021 dan 56 kasus pada 2022.
Selain itu, ada pula Sumatera Utara (Sumut) dengan kasus sebanyak 52 pada 2021 dan 54 kasus pada 2022.
Konflik agraria terbanyak, lanjut dia, terjadi di sektor pertanahan dengan total 430 kasus pada 2021 dan 424 kasus pada 2022, diikuti oleh sektor perkebunan sebanyak 31 kasus pada 2021 dan 48 kasus pada 2022.
Kemudian untuk sektor infrastruktur, terdapat 41 kasus pada 2021 dan 29 kasus pada 2022.
"Hak yang diduga paling banyak dilanggar akibat konflik agraria adalah hak atas kesejahteraan sebanyak 498 kasus pada 2021 dan 499 kasus pada 2022," ungkapnya.
Dugaan pelanggaran HAM akibat konflik agraria lainnya yang paling banyak, yakni pelanggaran atas hak memperoleh keadilan yang diadukan sebanyak 23 kasus pada 2021 dan 23 kasus pada 2022.
Kemudian hak atas rasa aman juga diadukan sebanyak sembilan kasus pada 2021 dan 2022.
"Adapun korban terbanyak adalah kelompok masyarakat sebanyak 284 pada 2021 dan 300 pada 2022, individu sebanyak 193 pada 2021. dan 172 pada 2022 masyarakat hukum adat," katanya.