Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak senilai lebih dari Rp 10 miliar.
Aset yang diamankan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merincikan aset yang disita yakni 2 unit mobil, 4 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa 3 homestay dan 1 rumah tinggal.
"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih," kata Ali pada Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: 5 Fakta Pasca Penangkapan Ricky Ham Pagawak, KPK Telusuri Oknum TNI Bekingi RHP
KPK memastikan penyitaan aset masih terus berlanjut seiring dengan penyidikan yang tengah dilakukan.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," jelas Ali.
Di samping itu, KPK pada Senin (17/4/2023) kemarin, melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam perkara suap dan gratifikasi yang dilakukan Ricky Ham Pagawak.
Lima orang saksi merupakan kepala desa, di antaranya Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba dan Duggibaga Togodli.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP selaku Bupati untuk membeli aset diantaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain," jelas Ali.
Baca Juga: Jejak Brigita Manohara di Kasus Ricky Ham Pagawak, Ada Peluang Dipidana Meski Kembalikan Uang?
Sementara dua saksi yaitu Direktur PT Skyline Kurnia Petrillo Gan pihak swasta Yusmin Penggu.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka RHP," kata Ali.