Suara.com - Konten sosok TikToker bernama Bima Yudho bertajuk 'Lampung Tak Maju-maju' berujung kepada laporan ke pihak kepolisian yang salah satunya dilayangkan oleh sosok advokat Lampung, Gindha Ansori.
Adapun dalam konten tersebut Bima melalui akun TikToknya sempat melayangkan kritikan ke pemerintah provinsi Lampung yang dinilai tak maksimal dalam pembangunan publik seperti perbaikan jalan.
Gindha menilai bahwa konten Bima jauh dari apa yang disebut kritikan membangun dan justru mengarah ke penghinaan. Sontak Gindha melayangkan laporan terhadap konten yang diunggah Bima.
Laporkan Bima Yudho ke polisi: Ngaku ingin memberikan pelajaran
Gindha Ansori menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Bima merupakan penghinaan. Sontak Gindha melayangkan laporan demi memberi pelajaran ke Bima.
"Bahwa saya akan memberikan pendidikan yang benar, bagaimana menyampaikan aspirasi yang benar dengan menggunakan kata-kata yang mantap," ujar Gindha.
Kritikan Bima juga dinilai tak pada tempatnya lantaran tak melihat kondisi pemerintah Lampung yang tengah bangkit dari pandemi.
"Karena semua ini, fenomena ini, problematika ini terjadi di semua daerah. Apalagi kita baru bangkit 2 tahun dari Covid, jadi wajar kemudian pembangunan terbatas, bos," tegasnya.
Soroti penggunaan kata dajjal
Baca Juga: Soal TikToker Bima, Cak Imin Semprot Wagub Lampung: Saya Tegur Jangan Ikut-ikutan Anti-kritik!
Bima akhirnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE sekaligus mengunggah pernyataan bermuatan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Sebab, Bima menggunakan kata 'dajjal' dalam kritikannya.
Usai menerima laporan, polisi melaksanakan gelar perkara pada Senin (17/4/2023) malam sekaligus memeriksa beberapa orang saksi terkait dengan konten yang diunggah Bima.
Polisi tak temukan adanya unsur pidana, laporan resmi disetop.
Bima Yudho akhirnya dapat bernafas lega, sebab polisi resmi memberhentikan laporan yang dilayangkan oleh Gindha Ansori.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo dalam ekspose i Polda Lampung, Selasa (18/4/2023) mengungkap pihaknya tak menemukan unsur pidana terkait dengan penggunaan kata 'dajjal' dalam konten Bima.
"Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, penyidik berkesimpulan perbuatan Bima yang dilaporkan Gindha Ansori bukan merupakan tindak pidana," ujar Donny.
Setelah meminta keterangan saksi ahli, Polda Lampung menyatakan bahwa 'Dajjal' yang diucapkan Bima merupakan kata benda dan tak ditujukan untuk menyerang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sontak, Polda Lampung kini tak lagi mengusut Bima atas laporan yang dilayangkan Gindha Ansori lantaran tak melanggar pasal yang semula dituduhkan ke dirinya.
"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegas Donny.
Kontributor : Armand Ilham