Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang hingga logam mulia yang mencapai puluhan miliar saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kepalan Bagian Pemberitaan KPK Ali Firi menyebut penggeledahan berlangsung pada Senin (17/4) kemarin. Barang yang disita di antaranya uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito dan logam mulia.
"Yang saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung. Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar," kata Ali pada Selasa (18/4/2023).
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah tempat, di antaranya Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Kemudian tiga kantor swasta, yaitu PT IPA (Istana Putra Abadi), PT RRR (Rinenggo Ria Raya) dan PT PP (Prawiramas Puriprima).
Baca Juga: Dua Tersangka Baru Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Bakal Segera Umumkan Orangnya
"Selanjutnya analisis dan penyitaan akan dilakukan dan berikutnya bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," ujar Ali.
Nilai suap dalam perkara ini mencapai senilai Rp 14,5 miliar. KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Empat orang dari pihak swasta selaku pemberi suap, Dion Renato Sugiarto,Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.
Sedangkan sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.