Suara.com - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak resmi dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (18/4/2023).
Johanis Tank diadukan atas dugaan pelanggaran etik, karena berkomunikasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite, pihak yang sedang berperkara di KPK.
Menanggapi hal tersebut, Johanis menyatakan siap menghadapi sejumlah proses tindak lanjut yang akan dilakukan Dewas KPK.
"Saya siap menghadapinya," kata Johanis dihubungi wartawan pada Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Bikin Gaduh, Komisi III DPR Akan Panggil KPK
Menurutnya langkah yang diambil ICW, mengadukan dirinya ke Dewas KPK merupakan hak setiap warga negara.
"Mengadu ke Dewas KPK itu adalah hak setiap orang, termasuk ICW," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, tangkapan layar obrolan antara Johanis dengan Idris Sihite viral di media sosial. Dua potongan pembicaraan terjadi pada waktu yang berbeda, Oktober 2022 dan Februari 2023.
Dua hal itu juga yang menjadi materi pelaporan ICW.
ICW menyebut diduga kuat terjadi pelanggaran, mengingat pada obrolan pertama yang terjadi pada Oktober 2022, bersamaan dengan Johanis melewati proses fit and proper test sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar.
"Jadi dalam rentang waktu tersebut tentu kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar ia akan dilantik. Dan dalam kerangka itu, tentu perilakunya sudah harus dijaga, sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja," kata Lalola.
Kemudian untuk percakapan yang terjadi pada Februari 2023, ICW juga menduga terjadi pelanggaran berat. Hal itu karena Johanis yang sudah menjadi Wakil Ketua KPK, namun diduga berkomunikasi dengan Idris Sihite.
Belakangan pada Maret 2023, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM, salah satu pihak yang digeledah ruangannya adalah Idris Sihite.
"Sehingga perilaku tersebut juga tentu tidak bisa dibenarkan. Dan kami menduga kuat bahwa ada pelanggaran di situ. Dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung, maupun tidak langsung, itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Lalola.
Kepada Johanis , ICW berharap Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat atas sejumlah dugaan pelanggaran tersebut.
"Jadi untuk selanjutnya, kami akan meminta kebijaksanaan dari Dewas KPK untuk mempertimbangkan laporan kami. Dan menjatuhkan sanksi bagi Johanis Tanak, atau setidak-tidaknya menjalankan pemeriksaan yang berintegritas atas yang bersangkutan," tegas Lalola.