Polda Metro Jaya Larang Arak-arakan Pakai Kendaraan saat Malam Takbiran

Selasa, 18 April 2023 | 17:37 WIB
Polda Metro Jaya Larang Arak-arakan Pakai Kendaraan saat Malam Takbiran
Potret tradisi takbiran di Indonesia - Bacaan Takbiran Idul Adha dan Artinya (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya melarang masyarakat melakukan kegiatan arak-arakan di malam takbiran.

Apalagi, jika kegiatan takbiran keliling dilakukan menggunakan kendaraan bermotor.

"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Sebagai alternatifnya, Latif menyarankan kegiatan takbiran digelar di masjid-masjid sekitar. Ia memastikan akan menertibkan jika masih ditemukan adanya arak-arakan kendaraan di malam takbiran.

"Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh," katanya.

Gage Ditiadakan

Dalam kesempatan yang sama, Latif juga menginformasikan kepada masyarakat bahwasanya kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap atau gage di Jakarta ditiadakan selama masa libur lebaran Idul Fitri 2023.

Kebajikan tersebut ditiadakan selama tujuh hari terhitung sejak 19 hingga 25 April 2023.

"Libur lebaran nanti ganjil genap tentunya dalam kota tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Larang Warga Konvoi di Malam Takbiran

Sebagaimana diketahui, ada 25 titik kawasaan di Jakarta yang menerapkan sistem gage.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI