Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak resmi dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (18/4/2023).
Johanis diadukan karena diduga berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite, pihak yang saat ini sedang berperkara di KPK.
"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama, tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 (Oktober). Dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," kata Kepala Divisi Hukum ICW, Lalola Easter di Kantor Dewas KPK, Selasa (18/4/2023).
Sebagaimana diketahui, sempat beredar tangkapan layar obrolan antara Johanis dengan Idris Sihite yang kemudian viral di media sosial. Dua potongan pembicaraan tersebut terjadi pada waktu yang berbeda, yakni pada Oktober 2022 dan Februari 2023.
ICW menyebut, dugaan kuat terjadi pelanggaran, mengingat pada obrolan pertama yang terjadi pada Oktober 2022. Saat itu, bersamaan dengan Johanis melewati proses fit and proper test sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar.
"Jadi dalam rentang waktu tersebut, tentu kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar ia akan dilantik. Dan dalam kerangka itu, tentu perilakunya sudah harus dijaga, sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja," kata Lalola.
Kemudian untuk percakapan yang terjadi pada Februari 2023, ICW juga menduga telah terjadi pelanggaran berat.
Hal itu lantaran Johanis yang sudah menjadi Wakil Ketua KPK, diduga berkomunikasi dengan Idris Sihite.
Belakangan pada Maret 2023, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM, salah satu pihak yang digeledah ruangannya, yakni Idris Sihite.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Johanis Tanak, Ada Kenaikan Setelah Jadi Pimpinan KPK
"Sehingga perilaku tersebut juga tentu tidak bisa dibenarkan. Dan kami menduga kuat bahwa ada pelanggaran di situ. Dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung, maupun tidak langsung, itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Lalola.
Kepada Johanis, ICW berharap Dewas KPK memberikan sanksi berat atas sejumlah dugaan pelanggaran tersebut.
"Jadi untuk selanjutnya, kami akan meminta kebijaksanaan dari Dewas KPK untuk mempertimbangkan laporan kami. Dan menjatuhkan sanksi bagi Johanis Tanak, atau setidak-tidaknya menjalankan pemeriksaan yang berintegritas atas yang bersangkutan," tegas Lalola.
Belakangan, Johanis Tanak telah mengklarifikasi obrolan tersebut dengan Idris Sihite. Dia membantah obrolan itu sama sekali tidak terkait dengan perkara di KPK.
Dia mengaku tidak mengetahui Idris Sihite sudah menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Johanis menyebut sepengetahuannya, Idris Sihite menjabat sebagai Kepala Biro Hukum di Kementerian ESDM.
"Terus terang saya berani bersumpah, bahwasannya saya baru tahu ketika disini, ada seperti yang anda sampaikan begitu. Loh ini orang ternyata Plh Dirjen Minerba. Terus terang saya baru tahu saat itu, yang saya tahu itu beliau Kepala Biro Hukum," kata Johanis pada Kamis (13/4/2023) lalu.