Jelang Lebaran, Bupati Ikfina Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Selasa, 18 April 2023 | 17:09 WIB
Jelang Lebaran, Bupati Ikfina Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. (Dok: Pemkab Mojokerto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023, Dimana SE MenPAN RB tersebut memuat imbauan tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Termasuk diantaranya larangan mudik menggunakan mobil dinas.

Terdapat sedikitnya 58 kendaraan dinas roda empat yang terparkir di halaman Pemkab Mojokerto untuk dilihat kondisinya langsung oleh Bupati Ikfina.

"Jadi kita tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas diluar kepentingan kedinasan, tidak diperkenankan untuk mudik, tidak diperkenankan dipakai untuk berlibur ke tempat wisata maupun untuk kepentingan lain yang sifatnya pribadi diluar kedinasan," bebernya saat memimpin apel bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang digelar di Halaman Pemkab Mojokerto, Senin (17/4/2023) pagi.

Bupati Ikfina juga meminta komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk dapat melaksanakan dan mematuhi aturan sesuai dengan SE MenPAN RB telah berlaku. 

Baca Juga: Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati Edukasi Pentingnya Pemahaman Literasi Sejak Dini

"Saya meminta komitmen kita bersama, tidak hanya para kepala perangkat daerah saja nanti yang memarkirkan kendaraan pada saat cuti lebaran, saya juga akan memarkirkan kendaraan yang setiap hari saya pakai di Rumah Dinas Bupati Mojokerto selama saya tidak menggunakan untuk kepentingan kedinasan," tambahnya.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati melihat kondisi kendaraan dinas roda empat yang terparkir di halaman Pemkab Mojokerto. (Dok: Pemkab Mojokerto)
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati melihat kondisi kendaraan dinas roda empat yang terparkir di halaman Pemkab Mojokerto. (Dok: Pemkab Mojokerto)

Selain itu, pada saat pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Bupati Ikfina juga menjelaskan, seluruh camat dan beberapa instansi yang tergabung dalam pasukan operasi ketupat tahun 2023 harus tetap siaga, karena selama cuti lebaran, Seluruh Kantor Kecamatan di Kabupaten Mojokerto menjadi posko mudik lebaran Tahun 2023.

"Jadi saya minta tolong bagaimana para camat tetap bisa mengatur untuk kepentingan keluarganya, tetapi juga tetap harus dijaga wilayahnya masing-masing dan bertanggung jawab pada kondusifitas keamanan dan ketertiban diwilayahnya masing-masing," jelasnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri, bahwa terkait ketersediaan pangan dan keterjangkauan harga bahan pokok harus tetap dimonitor selama hari raya Idul Fitri. maka, yang bertugas selama cuti lebaran dari (19-25) April, Ia berharap, dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

"Bagi yang bertugas adalah menjadi hak anda menggunakan kendaraan dinas untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan, tetapi bagi yang tidak bertugas selama libur lebaran 1444 Hijriah tentu dapat menjaga komitmen, menjaga integritasnya untuk tetap menjaga kendaraan dinas milik negara dalam situasi yang aman," pungkasnya.

Baca Juga: Bahas Satu Data, Bupati Mojokerto: Pengolahan Data Jadi Bagian Penting untuk Membuat Kebijakan yang Tepat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI