Suara.com - Persidangan kasus penganiayaan David Ozora sudah memasuki tahap vonis. Untuk persidangan vonis sendiri baru dilakukan kepada terdakwa AG.
Sosok AG sendiri yang sebelumnya diduga sebagai penyebab utama tersangka Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. Aksi penganiayaan brutal Mario Dandy itu sempat membuat David mengalami koma.
Dari hasil penyelidikan, AG akhirnya terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan. Ia kemudian menjalani persidangan anak dan dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara. Kini, AG menjalani masa tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.
Namun, pihak AG memutuskan untuk melawan dan tidak mau menerima vonis hukuman 3,5 tahun karena dinilai terlalu berat.
Baca Juga: Miris, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Institusi Anak yang Bela David Ozora
Lalu, apa yang dilakukan oleh pihak AG dan bagaimana reaksi dari jaksa? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
Pihak AG sudah ajukan banding
Demi menuntut keadilan, pihak AG pun mengajukan banding. Ini setelah AG divonis penjara 3,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Banding yang diajukan AG itu telah dikonfirmasi oleh Humas PN Jaksel, Djumyanto.
"Hari ini, Senin 17 April 2023 penasihat hukum tersangka anak AG secara resmi mengajukan upaya perlindungan hukum dengan banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Djumyanto saat ditemui di PN Jaksel, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Demi Wujudkan Mimpinya, David Ozora Semangat Latihan Drum Bersama Sosok Ini
Pihak jaksa juga ajukan banding
Upaya perlawanan pihak AG demi mendapatkan keringanan hukuman tampaknya sulit untuk dikabulkan. Pasalnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding untuk memperkuat vonis terhadap AG.
"Kami sudah memasukkan banding, intinya jaksa juga melakukan banding terhadap tersangka AG," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo dalam pernyatannya, Senin (17/4/2023) kemarin.
Vonis sudah dipertimbangkan selama satu minggu
Pasca vonis dijatuhkan kepada AG, pihak Kejari Jaksel pun mengaku sudah mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut selama satu minggu.
Akhirnya, jaksa memutuskan ikut mengajukan banding, sehingga hakim dapat mempertimbangkan kembali jika ada hal yang meringankan dari vonis AG.
Hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis AG
Hakim Sri Wahyuni Batubara selaku hakim tunggal dalam kasus ini pun mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis kepada AG.
Hal yang memberatkan dalam vonis ini adalah korban David Ozora mengalami kerusakan pada otak pasca penganiayaan, serta harus mendapatkan perawatan intensif yang lama.
Kasus tersebut juga tergolong penganiayaan berat, sehingga membuat AG sempat dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, hal yang meringankan dalam vonis ini adalah karena AG masih berusia 15 tahun dan tergolong anak-anak. Artinya, AG dinilai masih perlu pembinaan.
Pasal yang dilanggar AG
AG pun terbukti secara sah telah terlibat dalam penganiayaan terhadap David, walaupun dirinya tidak secara langsung melakukan penganiayaan.
Ia terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. Hal ini juga membuat AG akhirnya divonis 3,5 tahun penjara.
Kontributor : Dea Nabila