Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Laporan Ghinda Ansori Terhadap Tiktoker Bima Yudho!

Selasa, 18 April 2023 | 15:09 WIB
Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Laporan Ghinda Ansori Terhadap Tiktoker Bima Yudho!
Tiktoker Bima Yudho Saputro. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Lampung secara resmi menghentikan penyelidikan laporan yang diajukan Ghinda Ansori dengan terlapor TikTokers Bima Yudho Saputro. Laporan tak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus (pengguna) Tiktok (nama akun) Awbimax atau Bima Yudho Saputro karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo di Lampung Selatan, Lampung, Selasa (18/4/2023).

Donny mengungkapkan kalau Polda Lampung sudah melakukan klarifikasi terhadap enam saksi. Enam saksi yang dimaksud terdiri dari tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat termasuk pelapor.

Pemeriksaan itulah yang menjadi kesimpulan apakah laporan terhadap Bima bisa dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga: Penyelidikan TikToker Awbimax atau Bima Yudho Saputro Dihentikan Polda Lampung: Bukan Tindak Pidana

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," ujarnya.

Ghinda Ansori melaporkan Bima karena dianggap telah menggunakan kata-kata yang tidak pantas yakni 'provinsi satu ini dajal'. Donny menerangkan kalau berdasarkan pendapat ahli, kata dajal yang disampaikan Bima itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.

"Tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA. Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terangnya.

Sebelumnya, di media sosial ramai beredar mengenai konten dari salah seorang pegiat media sosial asal Lampung bernama Bima.

Bima menyuarakan aspirasinya melalui kritik terhadap berbagai masalah pembangunan di daerahnya, Lampung. Salah satu kritik Bima ialah mengenai infrastruktur Lampung yang belum terbangun secara maksimal dalam menunjang kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Selasa 18 April 2023

Pemprov Lampung mengaku tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap Bima Yudho Saputro dan keluarganya.

"Bila ada masukan atas kinerja, tentu diterima dan menjadi bahan perbaikan, begitu pun mengenai apa yang sempat viral di media sosial beberapa waktu ini," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Senin (17/4/2023).

Bima melaporkan Bima ke polisi pada Kamis (13/4/2023). Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.

"Yang saya laporkan bukan soal kritiknya pada pemerintah (Provinsi Lampung), tapi kata-kata 'provinsi satu ini dajal', itu saja sih sebenarnya yang menjadi keberatan," kata Ghinda. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI