Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ikut mengomentari soal aksi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang nekat menggadaikan aset kantor bupati senilai Rp 100 miliar. Ia lantas menyoroti soal peran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menukil Antara, Yasonna menyoroti peran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti karena mereka yang menjadi pihak pemberi persetujuan perihal aset.
"Ada nggak persetujuan dari DPRD-nya? Kalau dia sudah menyangkut aset, itu kan harus persetujuan DPRD," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
Yasonna menerangkan kalau DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan atas aset pemerintah daerah. Oleh sebab itu, menggadaikan kantor bupati, yang merupakan aset daerah, haruslah mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Baca Juga: Kata KPK soal Dugaan Kantor Bupati Meranti Digadaikan Muhammad Adil
"Jadi, nggak bisa seenak udelnya saja," tambah Yasonna.
Lebih lanjut, terkait penggadaian yang dilakukan, Yasonna mengaku pihaknya bakal mengkaji lebih jauh untuk melihat apakah Muhammad Adil menggadaikan kantor bupati untuk kepentingan pribadi atau terdapat alasan lainnya.
"Itu perlu kita kaji nanti. Menggadaikan itu untuk kepentingan pribadi atau apa," ujarnya.
Viral di Media Sosial
Kabar Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti ke bank senilai Rp 100 miliar pada tahun 2022 belakangan ini viral.
Baca Juga: KPK Telisik Kasus Bupati Meranti Gadaikan Kantornya Demi Duit Rp 100 Miliar
Uang pinjaman sebesar Rp 100 miliar itu rencananya digunakan untuk kepentingan membangun infrastruktur jalan yang ternyata hingga kini baru cair 59 persen.
Gegara pinjaman tersebut, kini Pemkab Meranti terlilit utang sehingga wajib membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan. Adapun angsuran utang yang sudah dibayar pihak Pemkab Meranti adalah Rp 12 miliar.
Namun, Pemkab Meranti kini mulai kebingungan untuk mencari dana miliaran guna membayar cicilan itu.
Disebut Agak Sableng
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengomentari aksi Adil menggadaikan kantor bupati senilai Rp 100 miliar. MAKI menilai hal itu begitu keterlaluan.
MAKI bahkan menilai Adil sebagai bupati yang 'sableng' gegara membuat Pemkab Meranti harus menanggung utang pinjaman tersebut. Terlebih Pemkab Bupati terancam kehilangan kantor.
"Kalau APBD nya macet nanti kantor bupatinya disita kemudian dilelang. Nanti (Meranti) gak punya kantor bupati. Jadi ini Bupatinya (Muhammad Adil) menurut saya agak sableng karena pinjam dengan jaminan kantor bupati," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Senin (17/4/2023).