Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyinggung peran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait penggadaian aset kantor bupati yang dilakukan Muhammad Adil senilai Rp100 miliar.
Yasonna Laoly mempertanyakan persetujuan DPRD terkait kasus penggadaian aset tersebut.
"Ada nggak persetujuan dari DPRD-nya? Kalau dia sudah menyangkut aset, itu kan harus persetujuan DPRD," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah. Oleh karena itu, untuk menggadaikan kantor yang merupakan aset daerah seharusnya mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Baca Juga: Tak Punya Utang, Ternyata Segini Harta M Adil sampai Nekat Gadaikan Kantor Bupati Meranti
"Jadi, nggak bisa seenak udelnya aja," ujar Yasonna.
Pernyataan itu dilontarkan Menkumham untuk merespons kasus kantor bupati Meranti yang digadaikan ke bank untuk jaminan kredit oleh Muhammad Adil.
Yasonna mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih jauh untuk memastikan apakah Bupati Meranti nonaktif itu menggadaikan kantor bupati untuk kepentingan pribadi atau alasan lain.
"Itu perlu kita kaji nanti. Menggadaikan itu untuk kepentingan pribadi atau apa," ujarnya.
Sebelumnya, kasus penggadaian kantor bupati juga telah memperoleh perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga menyatakan akan mempelajari informasi tersebut.
"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan kami lebih dulu dalami apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu (16/4).
KPK resmi menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. [ANTARA]