Dikatakannya lebih lanjut, barang bukti BBM ilegal yang disita perlu dijaga dan diawasi penyidik. Lalu, jika memang ada keterlibatan anggota Polri yang diduga menjualnya kembali, perlu diproses secara pidana. Ditambah, dilakukan pemecatan.
4. Pencopotan Dinilai Janggal
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pun mengimbau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim Itwasum dan Div Propam Polri. Tepatnya untuk mendalami alasan mengapa Kombes Teguh diberhentikan dari jabatannya.
"Kapolri harus menurunkan Itwasum Polri dan Divpropam Polri untuk memeriksa proses dan alasan pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro. Pasalnya, pencopotan terkait pembongkaran penyalahgunaan wewenang di internal Polda Kaltara," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/4/2023).
Sugeng juga menilai bahwa pencopotan itu sangat janggal. Dalam kasus ditangani Direktorat Krimsus Polda Kaltara sejak April 2022 tersebut, perkara hilangnya bukti diketahuinya sudah diproses. Bahkan, pencurinya telah diusulkan untuk dikenakan kode etik dan pidana.
5. Pemberhentian Disebut Sudah Sesuai
Menanggapi pemberitaan soal pemberhentian sementara Kombes Teguh yang disebut janggal, Polda Kaltara memberikan klarifikasi. Dinyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan poin-poin yang ada pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (2).
"Pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam pada Polda Kalimantan Utara per 10 April 2023 sudah sesuai prosedur,” tegas Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat, melansir ANTARA, Selasa (18/4/2023).
6. Tujuan Pemberhentian Sementara
Kombes Budi juga menjelaskan tujuan pemberhentian sementara Kombes Teguh dari jabatan Kabid Propam. Hal itu, katanya, untuk memperlancar proses audit dengan tujuan tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.