Suara.com - Barang bukti (barbuk) BBM ilegal jenis solar dan pertalite, dikabarkan hilang. Adapun kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada April 2022 di Nunukan. Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menyebut, ada lima oknum PNS yang menjadi tersangka.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Nunukan sempat menolak berkas perkara BBM ilegal lantaran jumlah barang bukti tak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, barang bukti yang disimpan di Pelabuhan VIP Tanjung Selor, Kaltara itu malah hilang dan berikut keenam faktanya.
1. Kompolnas Sebut 'Memalukan'
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengaku kecewa dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara. Ia sebut hilangnya barang bukti kasus BBM ilegal adalah hal yang memalukan. Ia pun meminta pertanggungjawaban.
"Memalukan jika benar ada barang bukti BBM hilang. Penyidik harus bertanggung jawab terhadap hilangnya barang bukti," ujar Poengky kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
2. Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot
Buntut hilangnya bukti pengungkapan kasus BBM ilegal, Kombes Teguh Triawantoro dicopot dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. Pencopotannya dilakukan oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, dengan alasan karena tidak menjalankan perintah atasan.
Dalam mengusut hilangnya bukti kasus BBM ilegal, Irjen Daniel diketahui menerima laporan soal oknum anggota Krimsus yang 'main belakang'. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan dan Kombes Teguh diminta menindaklanjuti. Namun, ia tidak pernah menjalankannya.
3. Kompolnas Minta Itwasum Audit
Komisioner Kompolnas, Poengky juga meminta Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum) Polri untuk melakukan audit terhadap kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal di Polda Kaltara. Sebab, jika dibiarkan, hal ini bisa mencoreng nama Polri.