Sahroni Minta Kapolri Jamin Polisi Tak 'Sentuh' Tiktoker Bima-Keluarga: Pemprov Lampung Harus Terbiasa Dengar Kritik!

Selasa, 18 April 2023 | 12:22 WIB
Sahroni Minta Kapolri Jamin Polisi Tak 'Sentuh' Tiktoker Bima-Keluarga: Pemprov Lampung Harus Terbiasa Dengar Kritik!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit secara langsung menjamin jajaran kepolisian di bawah tidak melanjutkan kasus hukum terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro.

Sahroni sekaligus meminta Kapolri menjamin tidak ada pihak yang coba-coba ‘menyentuh’ Bima dan keluarga. Permintaan ini seiring ramainya kabar adanya ancaman dari pemerintah daerah setempat kepada keluarga dalam merespons kiritik Bima.

“Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini. Pastikan seluruh anggota bapak, baik itu di Polda, Polres, mau pun Polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga," ujar Sahroni dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/4/2023).

Sahroni menilai apa yang disampaikan Bima dalam kritiknya tidak ada yang salah. Karena itu, ia meminta tidak ada intervensi hukum dalam menanggapi kritik yang disampaikan.

Baca Juga: Sederet Kontroversi Gubernur Lampung: Tantang Nadiem, Sebut Ortu TikToker Salah Didik

"Sebab saya rasa kritik yang disampaikan Bima masih di dalam koridor yang benar, jadi tidak usah ada intervensi hukum berlebih. Ingat, masyarakat sedang memantau segala keputusan dari Polri,” kata Sahroni.

Sahroni memandang apa yang disampaikan Bima merupakan keresahan umum yang dirasakan warga Lampung.

Oleh karena itu, Sahroni berharap Pemerintah Provinsi Lampung lebih terbiasa dalam menerima kritik dari masyarakat, terutama anak muda. Apalagi selama kritik yang disampaikan masih berlandaskan fakta yang ada. Ia menyarankan pemprov meresponsnya dengan baik dan bijak.

“Seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemrpov Lampung yang sedang mendapat sorotan, harus lebih terbiasa menerima kritik. Sebab walaupun beberapa bahasa penyampaiannya kurang layak, namun kritiknya itu berbasis data dan fakta di lapangan. Jadi Pemprov Lampung sudah sepatutnya mendengar kritik yang membangun ini, ajak kolaborasi kalau perlu,” tuturnya.

Adapun saran dan permintaan dari Sahroni menyusul adanya informasi yang beredar bahwa sebelumnya keluarga Bima sempat ditegur oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Sahroni yang kecewa merasa sikap tersebut tidak mencerminkan pemimpin daerah yang bijak.

Baca Juga: Keluarga Bimo Yudha Diduga Diintimidasi Pejabat Lampung, Mardani Ali Sera: Kemendagri Tolong Tegur!

“Karena sebelumnya saya dengar ayahnya (Bima) sempat ditegur oleh gubernur. Tentu saya sangat menyayangkan hal tersebut, harusnya gubernur justru berterima kasih dan beri apresiasi. Karena kalau saya lihat fakta yang ada, jalanan dan infrastrukturnya memang masih memperihatinkan. Terlebih banyak masyarakat Lampung yang dukung kritikan Bima, ya berarti (kritikannya) benar,” tandasnya.

Mengkritik Malah Dipolisikan

Pengacara Gindha Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Mapolda Lampung terkait laporannya yang telah dilayangkan beberapa hari lalu terkait adanya pernyataan tiktoker Bima Yudho Saputro yang mengatakan bahwa Lampung sebagai provinsi dajjal.

"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," katanya di Bandarlampung, Senin (17/4/2023).

Dia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena tiktokers Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak.

Laporan nya tersebut melainkan adanya pernyataan dajjal.

"Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.

Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.

Untuk pasal sendiri, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

"Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Sebelumnya, Ginda Amsori Wayka seorang pengacara asal Lampung resmi melaporkan tiktokers Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung. Laporannya tersebut terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.

Karena berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.

"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI