Suara.com - Kabar Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti ke bank senilai Rp 100 miliar pada tahun 2022 belakangan ini viral.
Uang pinjaman sebesar Rp 100 miliar itu rencananya digunakan untuk kepentingan membangun infrastruktur jalan yang ternyata hingga kini baru cair 59 persen.
Gegara pinjaman tersebut, kini Pemkab Meranti terlilit utang sehingga wajib membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan. Adapun angsuran utang yang sudah dibayar pihak Pemkab Meranti adalah Rp 12 miliar.
Namun, Pemkab Meranti kini mulai kebingungan untuk mencari dana miliaran guna membayar cicilan itu.
Baca Juga: Bikin Malu! Jelang Lebaran, 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
Simak aksi 'sableng' Bupati Meranti yang gadaikan kantor pemerintah Rp100 miliar berikut ini.
Terungkap dari hasil OTT KPK
Terungkapnya kantor Pemkab Meranti yang digadaikan tersebut setelah Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adil bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima dan pemberi suap oleh KPK.
Hal itu bermula dari Adil yang kena operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023). Dalam OTT itu, KPK mengamankan 25 orang, termasuk Adil dan beberapa pejabat Pemkab Meranti serta menyita uang miliaran rupiah.
KPK juga menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Adil, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa dan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih.
Baca Juga: Kata KPK soal Dugaan Kantor Bupati Meranti Digadaikan Muhammad Adil
Setidaknya ada 3 kasus yang menjerat mereka yakni dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, pungutan setoran pada satuan kerja perangkat daerah setempat dan suap terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti.
Tindakan Adil disebut agak sableng
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengomentari aksi Adil menggadaikan kantor bupati senilai Rp 100 miliar. MAKI menilai hal itu begitu keterlaluan.
MAKI bahkan menilai Adil sebagai bupati yang 'sableng' gegara membuat Pemkab Meranti harus menanggung utang pinjaman tersebut. Terlebih Pemkab Bupati terancam kehilangan kantor.
"Kalau APBD nya macet nanti kantor bupatinya disita kemudian dilelang. Nanti (Meranti) gak punya kantor bupati. Jadi ini Bupatinya (Muhammad Adil) menurut saya agak sableng karena pinjam dengan jaminan kantor bupati," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Senin (17/4/2023).
KPK ikut buka suara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut megomentari aksi Adil yang menggadaikan kantor bupati Rp 100 miliar.
Pihak KPK mengatakan penggadaian yang dilakukan Adil itu menarik untuk didalami karena baru pertama kali terjadi di Indonesia. Pasalnya selama ini belum pernah ada pejabat daerah yang menggadaikan kantor milik pemerintahan.
Kontributor : Trias Rohmadoni