Duduk Perkara Sukabumi hingga Pekalongan Sempat Tak Izinkan Sholat Id di Lapangan, Kini Larangan Dicabut

Selasa, 18 April 2023 | 11:23 WIB
Duduk Perkara Sukabumi hingga Pekalongan Sempat Tak Izinkan Sholat Id di Lapangan, Kini Larangan Dicabut
Ilustrasi sholat berjamaah,- Duduk Perkara Sukabumi hingga Pekalongan Tak Izinkan Salat Id di Lapangan, Kini Larangan Dicabut (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kota (pemkot) Sukabumi dan Pekalongan serta Puro Mangkunegaran tidak mengizinkan Muhammadiyah memakai lapangan untuk sholat Id. Muhammadiyah sendiri menentukan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023). Lantas, apa yang menjadi duduk perkara larangan ini?

Walikota Sukabumi, H Achmad Fahmi menyebut bahwa Lapangan Merdeka yang diajukan Muhammadiyah untuk salat Id akan dipakai Pemkot Sukabumi dan Masjid Agung Sukabumi. Tepatnya untuk melaksanakan sholat yang sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.

Hal serupa juga disampaikan Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid. Ia menjelaskan, alasan tidak diizinkannya salat Id bagi Muhammadiyah di Lapangan Mataram lantaran pemerintah pusat belum menetapkan 1 Syawal 1444 H. Di mana sidang isbat baru akan digelar, Kamis (20/4/2023).

Afzan kemudian mempersilakan salat Id di lapangan lain. Mulai dari Lapangan Peturen, Stadion Hoegeng, hingga halaman kecamatan. Sementara untuk Lapangan Mataram, tetap menunggu keputusan pusat karena tempatnya menyatu dengan kantor Pemkot Pekalongan.

Alasan berbeda disampaikan Pengageng Mondropuro Mangkunegaran, Tjuk Soesilo. Ia menjelaskan bahwa penolakan izin salat Id bagi Muhammadiyah di Puro Mangkunegaran Solo karena sudah dipakai untuk acara lain. Terlebih, surat izin kegiatan tersebut masuk lebih dulu.

Tanggapan Muhammadiyah

Terkait penolakan izin tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pun memberikan tanggapan. Menurutnya, pemerintah tidak berhak mengatur tempat ibadah untuk Idul Fitri atau Idul Adha. Mereka seharusnya bisa menjamin kebebasan warga dalam beribadah sesuai keyakinannya.

"Pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pemerintah justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," ujar Mu’ti dalam keterangan resminya, Senin (17/4/2023).

Respons Menag

Baca Juga: Jika Pemerintah Pusat Tak Tegas, Penolakan Salat Id Muhammadiyah di Pekalongan dan Sukabumi Bisa Terulang

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta agar pemerintah daerah memberi izin penggunaan tempat umum untuk salat Id. Lebih lanjut, ia mengimbau bahwa adanya perbedaan pendapat soal waktu penyelenggaraan ibadah Idul Fitri juga perlu dihormati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI