Suara.com - Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adiyajaya mencopot AKBP Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. Simak profil Teguh selengkapnya.
Pencopotan tersebut dilakukan per tanggal 10 April 2023 yang tertuang dalam Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/kep/2023.
Pemberhentian Teguh dari jabatannya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat dalam siaran pers mengatakan Teguh disebut telah melakukan beberapa tindakan indisipliner.
Salah satunya tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk memeriksa hilangnya barang hukti BBM ilegal kasus April 2022.
Dalam kasus tersebut diduga ada keterlibatan anggota Polri.
"Kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani berdasarkan hasil audit penyidikan, ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang, belum dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan bapak Kapolda Kaltara," jelasnya.
Pencopotan jabatan Teguh ini dinilai melanggar aturan. DPR RI menyoroti dugaan adanya abuse of power yang dilakukan Kapolda Kaltara.
Sebab, Teguh ditetapkan sebagai pejabat Polda Kaltara oleh Polri pusat namun diberhentikan oleh kapolda.
Baca Juga: Puluhan Ton Barang Bukti Solar Polda Kaltara Raib, Kompolnas Minta Itwasum Polri Lakukan Audit
Profil AKBP Teguh Triwantoro