Akui sudah menyodomi sejak 4 tahun terakhir
Yang lebih parahnya lagi, KM mengaku sudah mulai melakukan sodom kepada siswanya sejak tahun 2019. Ia pun mengakui ada 25 korban yang sudah ia sodomi.
Namun hingga kini, pihak Polres Bengkulu Utara masih menyelidiki kemungkinan korban lainnya yang juga mendapatkan pelecehan dari KM.
Pernah jadi korban pencabulan saat SD
Pihak Polres Bengkulu Utara juga mengungkap fakta seputar masa lalu pelaku. KM disebut pernah menjadi korban pencabulan saat masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Dari pengakuan pelaku KM, ia sempat menjadi korban pencabulan ketika masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra, Senin (17/4/2023).
Terancam hukuman 15 tahun penjara
Akibat tindakan bejatnya, KM pun diduga melanggar pasal 82 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP. Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Tersangka KM saat ini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara karena telah melanggar undang undang perlindungan anak," tutup Kapolres Andy Pramudya.
Kontributor : Dea Nabila